Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polrestabes Bandung Sita 1.500 Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025, Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan giat razia minuman keras tidak berizin di Kota Bandung, Selasa (18/2/2025).

Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil razia petugas kepolisian dari beberapa titik, salah satunya beberapa toko yang menjual minuman keras, di bawah Flyover Kopo atau yang berada di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung.

"Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 1.5000 botol minuman keras (miras) berbagai merek," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya.

1. Pengamanan demi jaga kondusivitas

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menuturkan razia ini merupakan upaya Polrestabes Bandung dalam mendukung terciptanya kondisi aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446/2025.

“Alhamdulillah, hari ini kita berhasil mengamankan sebanyak ribuan botol miras berbagai merk sebagai barang bukti dan nantinya para penjual miras ini kita lakukan pemeriksaan," katanya.

2. Razia akan terus dilakukan

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Ia juga menegaskan sesuai dengan instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, ia bakal terus melakukan razia miras menjelang bulan suci Ramadhan.

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, berjudi dan penyakit masyarakat lainnya.

“Miras merugikan diri sendiri dan keluarga hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kejahatan-kejahatan yang lain,” pungkasnya.

3. Pedagang harus jual barang berizin

Ilustrasi minuman beralkohol atau miras. IDN Times/Debbie Sutrisno
Ilustrasi minuman beralkohol atau miras. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia pun mengingatkan agar para pedagang termasuk yang berjualan miras harus menjual barang yang memang berizin. Jangan sampai minuman beralkohol ini dijual tanpa izin edar yang benar dan didistribusikan pada mereka yang belum laik mengkonsumsi karena bisa berdampak negatif.

"Kalau dijual ilegal sehingga masyarakat umum bisa bebas melakukan pembelian, dapat diminum di mana saja, tentunya itu akan adalah potensi-potensi menjadi ancaman atau gangguan keamanan ketertiban masyarakat di Kota Bandung," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us