Pemutihan Pajak, Ribuan Kendaraan di Jabar Bebas Tunggakan

Bandung, IDN Times - Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 20 Maret 2025, sudah berlangsung selama satu bulan. Program ini rencananya baru akan berakhir pada Juni mendatang.
Evaluasi pelaksanaan dan menyempurnakan pelayanan hingga kebijakan ini terus dilakukan. Berdasarkan Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat ada sebanyak 1.701.288 kendaran bermotor dari masyarakat yang membayar pajak pemutihan hingga Minggu (27/4/2025).
Adapun rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 1.405.807, kendaraan roda empat sebanyak 295.481.
1. Animo masyarakat masih tinggi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria mengatakan, terdapat peningkatan kedatangan masyarakat yang mengurus pajak kendaraannya ke kantor Samsat.
Selain itu, tak sedikit yang memanfaatkan kanal alternatif, seperti layanan digital melalui aplikasi.
"Sejak kebijakan ini diumumkan oleh Pak Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi), kunjungan ke kantor Samsat membludak. Setiap hari kami mengevaluasi ketika ada dinamika di lapangan, juga menyempurnakan layanan agar semua merasa nyaman," kata Deni.
2. Petugas siaga di kantor Samsat masing-masing

Dia mencontohkan, antusiasme tinggi terlihat dari antrean kendaraan di kantor Samsat sejak subuh hari. Hasil evaluasinya adalah membuka layanan lebih cepat dari jam operasional yang berlaku.
"Kepala P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) selalu standby bahkan setelah jam pulang kantor untuk membahas pelaksanaan layanan," ucap Deni.
"Di beberapa daerah, khususnya yang tingkat kunjungannya tinggi, pegawai ada piket khusus, beberapa menginap di kantor," dia melanjutkan.
3. Masih ada waktu sampai Juni mendatang

Selain itu, mobil samsat keliling beroperasi lebih sering. Layanan juga dibuka saat momentum tertentu, seperti ketika program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bernama Abdi Nagri Nganjang ka Warga. Salah satu tujuan acara tersebut adalah mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Deni mengatakan program pemutihan pajak akan berakhir pada 30 Juni 2025. Tim Pembina Samsat akan terus melakukan evaluasi secara berkala dengan orientasi pada kenyamanan masyarakat.
"Setelah 30 Juni 2025, diskon atau pemutihan denda tidak akan berlaku lagi. Kami tentu berharap setelah program ini berakhir, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat," kata dia.