Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Bapenda Jabar Tambah Personel

- Gubernur Jawa Barat perpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025
- Lonjakan animo masyarakat tinggi, Bapenda tambah personel, layanan Sabtu dan Minggu hingga siang hari
- Program pengampunan denda PKB diperpanjang tanpa pembayaran penuh SWDKLLJ, imbauan agar masyarakat tetap taat membayar pajak
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mulanya, program tersebut bergulir hingga 30 Juni 2025, dan kini diperpanjang hingga 30 September 2025.
Merespons hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna siap menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi dan menyiapkan semuanya agar lebih maksimal dalam menjaring pajak kendaraan bermotor.
"Sesuai instruksi Pak Gubernur, kami akan melanjutkan program ini. Semua pegawai sudah siap. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja selaku bagian dari Samsat yang melakukan pelayanan," ujar Asep dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2025).
1. Sabtu dan Minggu dipastikan tetap melayani

Salah satu hal yang mendasari keputusan perpanjangan program pemutihan pajak ini adalah animo masyarakat yang masih tinggi. Lonjakan kedatangan ke kantor Samsat rata-rata di kisaran 2.000 orang per hari.
Bapenda sudah menambah personel dari mahasiswa untuk membantu pelayanan, menambah saluran pembayaran dengan pemanfaatan teknologi melalui aplikasi, hingga mendatangi ruang publik untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.
Jam operasional pun ditambah. Sabtu dan Minggu layanan di kantor tetap dibuka hingga siang hari. Mesin antrean elektronik dipasang untuk menjaga kondusivitas.
Asep mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja untuk meminta ada tambahan personel yang khusus berkaitan dengan tupoksi instansi tersebut.
"Kami terus mengevaluasi agar masyarakat nyaman. Antrean yang terjadi itu tidak terlepas dari antusias masyarakat, kami akan terus berusaha agar semua tetap kondusif dan nyaman," katanya.
2. Ada dua juta kendaraan menunggak pajak

Berdasarkan data, sejak program ini digulirkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025 terdapat 2,8 juta lebih masyarakat yang memanfaatkannya.
"Lalu, ada sekitar 2 juta kendaraan yang pada 2024 menunggak menjadi bayar kembali. Kami berharap perpanjangan program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," kata Asep.
"Setelah ini tentu kami juga berharap antusiasme tetap terjaga meski nanti program ini berakhir, seiring kepatuhan membayar pajak meningkat," dia melanjutkan.
3. Tidak bayar pajak, kendaraan dilarang melintasi Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerapkan program pengampunan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) awalnya pada 20 Maret sampai 6 Juni 2025, lalu diperpanjang sampai 30 Juni 2025.
Kemudian, Dedi kembali memperpanjang program itu, karena masyarakat begitu antusias membayar PKB.
"Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," kata Dedi, Jumat (27/6/2025).
Namun, kata Dedi, perpanjangan program pengampunan denda dan tunggakan PKB kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pada program sebelumnya, wajib pajak harus membayar penuh Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Hari ini, Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Pembayaran iuran Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) hanya berlaku dilaksanakan dua tahun yaitu, tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan," ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan program pengampunan denda dan tunggakan PKB, Dedi mengimbau kepada masyarakat Jawa Barat agar senantiasa taat membayar pajak. Apabila tidak mau membayar PKB, nantinya Dedi mengeluarkan aturan larangan melintasi jalan di Jabar.
"Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, enggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," katanya.