Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan jaminan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan oleh Kementerian Kesehatan. Anggota yang sebelumnya dicoret itu kini tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang tindak lanjut jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu. SE ini juga menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota agar warga terdampak tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.
