Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251119-WA0016.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Pemprov Jabar mengeluarkan Surat Edaran Reaktivasi BPJS BPI yang dicoret

  • Anggota PBI JK yang dinonaktifkan bisa berobat di fasilitas kesehatan

  • Fasilitas kesehatan diminta untuk mengeluarkan surat khusus bagi anggota BPJS Kesehatan BPI yang dicoret

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan jaminan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan oleh Kementerian Kesehatan. Anggota yang sebelumnya dicoret itu kini tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan.

Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang tindak lanjut jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu. SE ini juga menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota agar warga terdampak tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.

1. Fasilitas kesehatan harus mereaktivasi peserta BPJS PBI yang tengah berobat

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam surat dijelaskan, kebijakan ini diterbitkan setelah adanya penonaktifan peserta PBI JK akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ada sebanyak enam poin dalam SE yang diedarkan ke seluruh kabupaten dan kota itu.

Poin pertama, Dedi meminta agar masyarakat yang dinonaktifkan dan tengah menjalani perawatan agar diaktifkan kembali keanggotan BPJS Kesehatan PBI-nya.

"Masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS PBI JK dan saat ini sedang menjalani perawatan rutin di fasiltas pelayanan Kesehatan, difasilitasi untuk mendapatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan melalui skema reaktivasi PBI JK," ucap Dedi, Rabu (11/2/2026).

2. Surat keterangan rawat juga harus diberikan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (Humas/Pemprov Jabar)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan bisa mengeluarkan surat khusus rawat bagi anggota BPJS Kesehatan BPI yang dicoret. Surat itu khusus bagi yang tengah menjalani perawatan rutin.

"Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengeluarkan Surat Pernyataan/Surat Keterangan Rawat bagi pasien peserta PBI JK yang rutin kontrol berobat, sebagai persyaratan reaktivasi ke Dinas Sosial," kata Dedi.

Dedi pun memerintahkan agar daerah dengan UHC (Universal Health Coverage) Prioritas yang mana terdapat masyarakat memerlukan pelayanan kesehatan harus segera ditindaklanjuti.

"Kabupaten/kota dengan Status UHC Prioritas, peserta yang masuk dalam kriteria memerlukan pelayanan kesehatan segera, dilaksanakan proses verifikasi validasi data reaktivasi PBI JK dan secara paralel didaftarkan ke PBPU Pemda Kabupaten/Kota," ucapnya.

3. Peserta mandiri khusus kelas tiga akan dibantu pembiayaan oleh Pemprov Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Sedangkan, untuk kabupaten/kota dengan status UHC Non-Prioritas, peserta didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas tiga melalui skema pembiayaan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda jika memenuhi kriteria pemerintah daerah setempat.

"Hal-hal lain yang tidak tertuang dalam surat edaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dedi.

Editorial Team