Pemkot Bandung Minta Kepala Sekolah Taati Aturan Jam Masuk SD dan SMP

- Penyesuaian jam masuk sekolah untuk mengurangi kemacetan
- SD/MI dimulai pukul 07.30, SMP/MTs dimulai pukul 07.00
- Aturan masih bisa disesuaikan sesuai kondisi di lapangan
- Larangan penggunaan ponsel dan study tour
- Siswa dilarang membawa kendaraan sendiri demi keselamatan
- Wisuda sekolah bersifat tidak wajib dan harus dilaksanakan secara sederhana
- Sorotan anggota Legislatif terhadap pemaksaan jam masuk sekolah di Jabar
- Kebijakan jam belajar dimulai pukul 06.30 WIB tidak bisa diber
Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin kembali mengingatkan, penyesuaian jam masuk sekolah yang telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 103 tanggal 11 Juli 2025. Peraturan ini dibuat sebagai salah satu upaya Pemkot Bandung mengurangi kemacetan.
Kebijakan tersebut mengatur jam masuk sekolah bagi SD/MI pukul 07.30 dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit, sementara SMP/MTs dimulai pukul 07.00 dengan durasi 40 menit per jam pelajaran.
“Perbedaan ini untuk mengurangi kemacetan di pagi hari, menghindari benturan waktu berangkat sekolah dengan jam kerja, serta membentuk karakter generasi Panca Waluya yakni Bagur, Cager, Bener, Pinter, dan Singer,” jelas Erwin, Senin (11/8/2025).
Meski demikian, ia menegaskan, pelaksanaan aturan ini masih dimungkinkan untuk penyesuaian sesuai kondisi di lapangan.
“Guru dan kepala sekolah adalah yang paling tahu kondisi siswa. Penyesuaian demi efektivitas tetap diperbolehkan, dan kita akan terus evaluasi dampaknya,” ujarnya.
1. Kurangi penggunaan ponsel dam tak larang study tour

Erwin juga mengingatkan larangan siswa membawa kendaraan sendiri, khususnya di SMP, demi keselamatan. Selain itu, ia menekankan agar penggunaan telepon genggam dilarang selama jam pelajaran, kecuali untuk kebutuhan belajar, serta mendorong aktivitas fisik di luar kelas untuk mengurangi ketergantungan pada layar.
Erwin pun turut membahas aturan wisuda sekolah yang bersifat tidak wajib dan harus dilaksanakan secara sederhana agar tidak memberatkan orang tua.
Terkait studi tur, ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak melarang selama tidak dikaitkan dengan penilaian akademik, serta mengedepankan prinsip saling membantu antarwarga sekolah.
2. Lingkungan belajar harus aman dan tertib

Erwin menambahkan bahwa kebijakan pendidikan di Kota Bandung harus menjadi upaya bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
Ia menekankan, lima kesadaran yang harus ditanamkan kepada siswa, yaitu kesadaran beragama, kesadaran menuntut ilmu, kesadaran cinta tanah air, kesadaran sosial, serta kesadaran berorganisasi.
“Anak-anak kita harus tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat mental, tangguh secara sosial, adaptif, dan siap menjadi pemimpin di masa depan,” kata Erwin.
3. Anggota Legislatif soroti pemaksaan jam masuk sekolah di Jabar

Sebelumnya, anggota Komisi 5 DPRD Jabar Encep Sugiana menilai, kebijakan jam belajar dimulai pukul 06.30 WIB tidak bisa diberlakukan secara menyeluruh.
"Saya kemarin juga pernah menyampaikan, jangan disama-ratakan," kata Encep saat reses di Bapermin (Balai Permusyawaratan Muslimin) Majalengka, Selasa (29/7/2025).
Kondisi geografis kabupaten/kota di Jawa Barat, kata Encep, menjadi salah satu pertimbangan mengapa kebijakan itu tidak bisa diterapkan secara menyeluruh. Di suatu daerah, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada jarak antara pemukiman dengan sekolah lumayan jauh.
"Karena kondisinya berbeda-beda. Terbayang kalau misalnya ada sekolah yang (lokasi) siswanya padah jauh, apalagi misalnya melewati perjalanan jauh. Mereka mungkin harus berangkat agak pagian," ujar dia.
Kendati demikian, Encep menilai, pemberlakuan jam masuk pukul 06.30 itu juga memiliki dampak positif. Salah satunya, di kota besar yang padat lalu lintas, perubahan jam masuk itu dinilai bisa mengurangi kemacetan.