Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan surat edaran (SE) Pj Wali Kota terkait pelaksanaan study tour. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 063-Setda/2024 tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan yang diteken Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, Senin 13 Mei 2024.