Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kesal Masalah Utang, Pria di Sumedang Siram Dua Bocah Pakai Air Aki

Kesal Masalah Utang, Pria di Sumedang Siram Dua Bocah Pakai Air Aki
ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com/freepik)
Intinya Sih
  • Polres Sumedang menetapkan WS (32) sebagai tersangka karena menyiram dua anak dengan air aki akibat masalah utang antara keluarganya dan orang tua korban.
  • Penyelidikan mengungkap pelaku menyiapkan air aki sebelum menyerang dua korban di waktu berbeda, menyebabkan luka serius pada wajah dan tubuh anak-anak tersebut.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat WS dengan UU Perlindungan Anak serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Sumedang, IDN Times - Polres Sumedang mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rancakalong. Seorang pria berinisial WS (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiram dua anak menggunakan air aki hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan tubuh korban.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan utang piutang antara keluarga tersangka dengan orangtua korban. Kekesalan yang dipendam pelaku kemudian dilampiaskan kepada dua anak yang tidak terkait langsung dengan masalah tersebut.

"Tersangka merasa kesal karena orang tua korban tidak kunjung membayar utang yang sebelumnya telah ditagih. Kekesalan itu kemudian dilampiaskan kepada anak-anak korban," kata Tanwin dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).

1. Pelaku menyiapkan air aki sebelum menjalankan aksinya

ilustrasi kekerasan pada anak (unsplash.com/Ольга Андреева)
ilustrasi kekerasan pada anak (unsplash.com/Ольга Андреева)

Tanwin menjelaskan, peristiwa terakhir terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah menyiapkan air aki berwarna merah yang disimpan di bagasi depan sepeda motor sebelum berangkat mengecek dagangannya ke sejumlah warung. Di tengah perjalanan, pelaku melihat korban RF (9) sedang berjalan seorang diri menuju rumahnya.

"Tersangka kemudian berhenti, mengambil cairan tersebut dan menyiramkannya kepada korban," ujar Tanwin.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung.

2. Kekerasan dilakukan di waktu berbeda

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap QSH (6), adik kandung RF.

Peristiwa itu terjadi pada 12 Mei 2026. Saat itu, pelaku menjemput korban bersama ibunya dari wilayah Wado. Setibanya di Dusun Cihayam, pelaku diduga menyiramkan air aki ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka.

Menurut Tanwin, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku secara sengaja melakukan kekerasan terhadap kedua anak tersebut sebagai bentuk pelampiasan emosi akibat persoalan pribadi dengan orangtuanya.

3. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari botol air aki, botol pembersih mesin, pakaian yang digunakan saat kejadian, hingga sepeda motor yang dipakai tersangka.

Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tanwin menambahkan, penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pemulihan fisik maupun psikologis kedua korban dapat berjalan optimal.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More