Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Bandung Barat Bebaskan Tunggakan Pajak PBB Hingga Rp489 Miliar

Jeje Ritchie Ismail saat apel  dan halal bi halal (instagram.com/ritchieismail)
Jeje Ritchie Ismail saat apel dan halal bi halal (instagram.com/ritchieismail)
Intinya sih...
  • Pemkab Bandung Barat menghapus tunggakan PBB perorangan periode 2024 sebesar Rp489,07 miliar.
  • Keputusan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan ekonomi dan tidak mampu melunasi tunggakan.
  • Penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan, bukan badan hukum atau perusahaan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan periode 2024. Penghapusan ini dilakukan berdasarkan imbauan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, total piutang PBB hingga tahun 2024 mencapai Rp489,07 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 594.856 Nomor Objek Pajak (NOP), dengan akumulasi tunggakan sejak tahun 1994.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan, selain imbauan dari Pemprov Jabar, keputusan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang kesulitan ekonomi dan tidak mampu melunasi tunggakan sejak puluhan tahun lalu.

"Sejalan dengan imbauan Pak Gubernur Jawa Barat dan dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemkab Bandung Barat memutuskan memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus untuk wajib pajak perorangan," kata Jeje, dikutip Selasa (19/8/2025).

1. Untuk badan usaha tidak dibebaskan

Jeje Ritchie Ismail saat apel  dan halal bi halal (instagram.com/ritchieismail)
Jeje Ritchie Ismail saat apel dan halal bi halal (instagram.com/ritchieismail)

Jeje menjelaskan, penghapusan ini tidak berlaku bagi badan hukum atau perusahaan, melainkan hanya untuk perorangan. Langkah tersebut diambil demi keadilan fiskal dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

"Saya pribadi menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur atas kepedulian dan arahannya yang begitu berpihak kepada masyarakat," ucapnya.

Menurutnya, penghapusan ini menjadi momentum bagi warga untuk mulai tertib membayar pajak, terutama di tahun berjalan. Menurutnya, pajak merupakan kontribusi penting dalam pembangunan daerah.

"Langkah ini memberikan spirit baru bagi warga Bandung Barat, terutama mereka yang selama ini memiliki kewajiban pajak tertunggak akibat keterbatasan ekonomi. Kita ingin masyarakat bisa memulai lembaran baru, lebih ringan dalam beban, lebih tertib dalam membayar pajak di masa mendatang," katanya.

2. Pemprov Jabar minta PBB rakyat dibebaskan

IMG-20250724-WA0021.jpg
Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zul Khairil)

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, surat imbauan yang sebelumnya sudah disampaikan ke kabupaten dan kota telah diteken oleh gubernur.

"Pak Gubernur menyampaikan arahan kepada kami untuk menyiapkan surat yang ditujukan ke 27 kepala daerah, yaitu bupati dan wali kota. Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan," kata Herman.

Dalam surat tersebut, Dedi Mulyadi mengajak kepala daerah untuk membebaskan tunggakan PBB warga, dengan catatan hanya untuk perorangan dan bukan untuk perusahaan atau badan usaha.

"Beliau (Dedi Mulyadi) menghimbau dan mengajak para bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan pajak yang sifatnya personal. Yang dibebaskan adalah tunggakan lama, bukan PBB tahun berjalan," kata Herman.

3. Pembebasan berdampak terhadap pemasukan

IMG_20250722_140827.jpg
Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Herman menjelaskan, lebih baik piutang lama yang sulit tertagih dihapuskan daripada menjadi beban administrasi berkepanjangan. Fokus kemudian bisa diarahkan pada optimalisasi pembayaran pajak tahun berjalan.

Pemprov Jabar menilai, kebijakan seperti ini telah terbukti berdampak positif, mengacu pada pengalaman serupa di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari PBB, sebagaimana pembebasan pajak yang pernah dilakukan pada PKB dan BBNKB, yang ternyata capaian realisasinya luar biasa meskipun ada tunggakan yang dihapus," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us