Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pelaku Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun di Bandung Resmi Jadi Tersangka
Taufik Hidayat pelaku penyekapan kekasih selama tiga tahun di Bandung. Dok. Istimewa
  • Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YTR setelah mengantongi dua alat bukti termasuk hasil visum korban.
  • Taufik Hidayat juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui keberadaannya di wilayah mana pun.
  • Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku serta memastikan kondisi korban yang mulai membaik tetap diperhatikan secara psikologis selama proses penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
23 Juni 2026

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengumumkan bahwa Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YTR di Kabupaten Bandung. Penetapan dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti termasuk hasil visum.

23 Juni 2026

Pada hari yang sama, Polda Jabar juga menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaannya. Rudi Setiawan menyampaikan hal ini setelah menjenguk korban di RS Hasan Sadikin Bandung.

kini

Kondisi korban YTR dilaporkan mulai membaik. Polisi berencana meminta keterangan darinya dengan tetap memperhatikan kondisi psikologisnya yang masih trauma akibat penyekapan selama tiga tahun.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR, yang berlangsung selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.
  • Who?
    Taufik Hidayat (30 tahun) sebagai tersangka dan YTR (29 tahun) sebagai korban. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memimpin penanganan kasus ini bersama jajaran Polda Jawa Barat.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Kabupaten Bandung, sementara pernyataan resmi disampaikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Status tersangka dan DPO diumumkan pada Selasa, 23 Juni 2026, setelah hasil visum dan penyidikan polisi selesai dikumpulkan.
  • Why?
    Taufik Hidayat diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya selama tiga tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh dua alat bukti termasuk hasil visum luka korban.
  • How?
    Penyidik Polda Jabar menetapkan Taufik sebagai tersangka berdasarkan bukti visum dan dokumen hukum. Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang serta meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Taufik, dia jahat sama pacarnya YTR dan nyekap dia lama banget, tiga tahun. Polisi sekarang bilang Taufik itu tersangka dan lagi dicari karena kabur. Polisi minta semua orang bantu cari dia. Pacarnya yang luka-luka udah mulai sembuh, dan polisi mau tanya dia pelan-pelan supaya nggak takut lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tersangka oleh Polda Jabar menunjukkan langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan. Polisi tidak hanya mengumpulkan bukti dengan cermat, tetapi juga memastikan proses penyidikan berjalan manusiawi dengan memperhatikan kondisi psikologis korban. Upaya ini mencerminkan keseriusan penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan empati terhadap korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30 tahun) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni YTR (29 tahun) di Kabupaten Bandung. Polisi menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti salah satunya hasil visum dari luka-luka yang dialami korban.

Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6).

1. Tersangka juga kini berstatus DPO

Taufik Hidayat Viral Penyekapan Seorang Perempuan Di Bandung

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang menemukan keberadaan Taufik Hidayat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Rudi Setiawan memastikan, penetapan DPO ini sudah sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polda Jabar baru-baru ini, setelah polisi melakukan penyidikan dari perkara ini.

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," ujar Rudi setelah menjenguk korban di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026).

2. Minta masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Polda Jabar pun meminta agar masyarakat mengetahui keberadaan Taufik Hidayat baik di wilayah Jawa Barat atau di luar provinsi, diharapkan bisa langsung segera melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat.

"Seluruhnya yang bila melihat informasi yang tadi kami sudah sebarkan, mengetahui, bertemu dan sebagainya untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Jawa Barat khususnya, Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya di mana," tutur Rudi.

3. Polda Jabar janji akan tuntaskan perkara ini

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Lebih lanjut, Rudi memastikan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku Kekerasan terhadap perempuan ini. Dia juga akan mengerahkan seluruh anggota untuk mencari keberadaan Taufik Hidayat.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya," kata dia.

"Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Itu saja, terima kasih atas kehadirannya," ucapnya.

Mengenai kondisi korban, Rudi mengatakan, kondisinya saat ini mulai berangsur membaik dan nantinya pihak kepolisian akan meminta keterangan, setelah dipastikan siap untuk menjawab beberapa pertanyaan penyidik.

"Kami dapat kabar, korban sudah membaik. Tentunya kita akan memanfaatkan kondisi ini untuk menanyai korban, sangat besar perannya. Ada materi yang akan kami tanyakan terkait pelaku," ujar dia.

Rudi mengatakan proses pengumpulan keterangan dari korban tetap memperhatikan kondisi psikologis YTR yang mengalami trauma berat akibat ulah kekasihnya itu selama tiga tahun bersama di sebuah kosan.

"Tentunya proses ini tetap memperhatikan kondisi psikologis korban yang trauma berat, harus dijaga jangan sampai pertanyaan kami mengganggu psikologis korban," tutur Rudi.

Editorial Team

Related Article