Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Panji Gumilang Resmi Ditahan di Lapas Indramayu Hingga 22 Hari

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Bandung, IDN Times - Berkas kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dari Bareskrim Polri. Ia sudah ditahan di Lapas Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penahanan Panji Gumilang sesuai dengan pelimpahan berkas dari tahap II Bareskrim Polri. Adapun waktu penahanan sampai 22 hari ke depan.

"Penerimaan tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Panji Gumilang ini telah diterima di Kantor Kejari Indramayu. Tersangka ditahan 22 hari dari hari dari Senin 30 Oktober 2023," ujar Nur, Rabu (1/11/2023).

1. Kejari Indramayu tengah siapkan berkas dakwaan

Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al Zaytun (Debbie Sutrisno/IDN Times)

Nur menjelaskan, Panji Gumilang sendiri kini sudah ditahan di Lapas Indramayu. Kejari Indramayu juga kini masih proses perlengkapan berkas dakwaan agar kasus ini segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Indramayu 22 hari ke depan sejak 30 Oktober 2023. Teman-teman JPU sementara merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," ucapnya.

2. Kejati Indramayu berikan izin jika MUI hendak memberikan pengawasan lebih

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023). (dok. IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Nur mengatakan, Kejati Jawa Barat tidak memberikan pendamping khusus dari para pemuka agama lainnya. Namun dia tidak menutup pintu jika ada para pemuka agama termasuk dari MUI yang hendak ingin memberikan pengawasan lebih.

"Dari MUI atau yang berkaitan bisa berkoordinasi dengan Kejari Indramayu, dan akan tetap dilaksanakan kalau memang ada kesepakatan. Kami buka kemungkinan dari itu semua, untuk hal yang lebih baik kenapa tidak?" katanya.

3. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Agustus

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada 1 Agustus 2023. Dia dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us