Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Oknum Dokter Umum di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Seorang dokter umum berinisial IS di Bandung diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih balita, terungkap setelah korban menunjukkan perilaku janggal dan mengalami luka.

  • Pemeriksaan medis menemukan robekan pada alat kelamin korban, tanda peradangan, serta infeksi gonore; korban menyebut ayahnya memasukkan jari ke bagian sensitifnya.

  • Polda Jabar menangkap IS di apartemen Bekasi pada 21 Oktober 2026. Korban ditempatkan di rumah aman dan mendapat pendampingan psikolog, sementara tersangka dijerat pasal berlapis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
November 2025

Dugaan kekerasan seksual terhadap korban terungkap. Pemeriksaan medis lanjutan menemukan luka robekan pada alat kelamin korban, yang kemudian bercerita bahwa ayahnya pernah memasukkan jari ke bagian sensitifnya.

Januari 2026

Pemeriksaan laboratorium di Kota Bandung menyatakan korban positif terinfeksi gonore.

Februari 2026

Hasil visum dokter forensik menemukan tanda-tanda peradangan parah pada korban.

28 September 2026

IS diduga membawa kabur korban. Pada tanggal yang sama, MS melaporkan suaminya ke Direktorat PPA Polda Jabar.

Senin (19/10/2026)

Pengadilan memutus proses perceraian yang diajukan oleh orang tua korban.

Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Jabar menangkap tersangka IS pada dini hari di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur.

Rabu (22/10/2026)

Polisi menyatakan baru meminta keterangan dari ibu korban dan memprioritaskan pemulihan trauma anak sebelum memeriksa korban.

Saat ini

Korban ditempatkan di rumah aman dan disiapkan pendampingan psikolog anak.

kini

IS dikenakan pasal berlapis terkait dugaan pencabulan dan perkosaan terhadap anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    IS, seorang dokter umum, ditangkap terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang kini mengalami luka pada alat kelamin dan terinfeksi gonore.
  • Who?
    IS sebagai tersangka, MS selaku ibu korban, anak perempuan mereka, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, UPTD PPA Provinsi, serta kuasa hukum korban Debi Agusfriansa terlibat dalam penanganan kasus.
  • Where?
    Dugaan perbuatan terjadi di rumah dan sebuah hotel. IS ditangkap di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur, sementara laporan ditangani Polda Jawa Barat di Bandung.
  • When?
    Dugaan kekerasan terungkap pada November 2025. Korban diperiksa laboratorium pada Januari 2026 dan divisum Februari 2026. IS ditangkap 21 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB.
  • Why?
    MS melapor setelah anaknya memperagakan adegan dewasa, mengaku mendapat informasi dari telepon ayahnya, mengalami nyeri saat buang air kecil, serta ditemukan lebam dan luka pada alat kelamin.
  • How?
    Polda Jabar menerima laporan pada 28 September 2026, melakukan pengungkapan, lalu menangkap IS. Korban ditempatkan di rumah aman dan akan diperiksa dengan pendampingan psikolog serta UPTD PPA Provinsi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang ayah berinisial IS diduga menyakiti anaknya yang masih kecil di Bandung. Ibu anak itu melihat anaknya sakit dan lalu mencari bantuan dokter. Polisi menangkap IS di Bekasi. Sekarang anak itu tinggal di tempat aman dan dibantu psikolog agar merasa lebih baik. Polisi masih memeriksa kasus ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah peristiwa yang sangat menyakitkan ini, respons aparat dan lembaga pendamping menunjukkan perhatian nyata terhadap keselamatan anak. Penangkapan tersangka, penempatan korban di rumah aman, serta keterlibatan UPTD PPA dan psikolog menciptakan ruang perlindungan yang mengutamakan pemulihan kondisi psikis korban sebelum pemeriksaan lebih lanjut, sementara dugaan tindak pidana diproses melalui pasal-pasal berlapis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Ibu mana yang tidak hancur hatinya saat anak kandungnya yang masih berusia empat tahun mengalami dugaan kekerasan seksual hingga berujung terkena penyakit kelamin menular gonore. Hal ini turut dialami oleh MS warga Kota Bandung yang kini tengah berupaya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Yang paling membuat hati MS hancur berkeping-keping yaitu saat dirinya mengetahui tersangka yang tega merusak masa depan darah dagingnya ini justru adalah suami sahnya yang berprofesi sebagai seorang dokter umum.

Kedok bejat IS terbongkar lewat insting sang ibu di mana saat itu sang anak secara tiba-tiba memeragakan adegan dewasa di hadapannya. Merasa kaget dan janggal, MS lantas bertanya dari mana bocah berusia tiga tahun itu mengetahui hal tersebut.

"Anaknya menjawab tahu dari handphone papa. Lalu selang beberapa hari anaknya merasakan sakit untuk buang air kecil, lalu ditanya sama ibunya dan ibunya cek di kemaluan sang anak dan ditemukan luka lebam," ungkap kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa.

1. Ibu kandung korban melakukan visum

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Peristiwa kelam yang terkuak pada November 2025 ini, membuat MS kemudian melakukan pemeriksaan medis lanjutan, dan semakin meremukkan hatinya saat dokter menemukan adanya luka robekan pada alat kelamin korban. Kepada sang ibu, korban lantas bercerita bahwa ayahnya pernah memasukkan jari ke bagian sensitifnya.

Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, tindakan bejat tersebut diduga tak hanya dilakukan di rumah, namun juga sempat terjadi di sebuah hotel setelah korban diiming-imingi mainan oleh pelaku.

Pemeriksaan laboratorium di Kota Bandung pada Januari 2026 membawa fakta yang semakin memilukan, bahwa korban dinyatakan positif terinfeksi Gonore (penyakit kelamin menular), yang kemudian diperkuat oleh hasil visum dokter forensik pada Februari 2026 yang mendapati adanya tanda-tanda peradangan parah.

"Setelah itu dokter menyarankan untuk visum. Akhirnya ditemukan juga penyakit kelamin gonore," kata Debi.

2. Polisi memiliki cukup alat bukti

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Di lokasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berhasil menyelamatkan anak korban yang sempat berada dalam penguasaan sang ayah. Polda Jabar pun turut mengedepankan prinsip perlindungan anak yang berpusat pada korban.

Setali tiga uang, Polisi mendapatkan fakta yang sama dengan pernyataan kuasa hukum MS, di mana korban sempat menyebut nama ayahnya saat ditanya mengenai adegan dewasa tersebut.

"Saat itu korban tiba-tiba memeragakan adegan dewasa. Ibu korban kemudian bertanya, 'tahu dari mana seperti itu?' Korban menjawab, 'tahu dari HP tersangka atau bapaknya.' Korban juga memeragakan tersangka menindihi badannya dan mengatakan punggungnya sakit ketika ditindihi tersangka," kata Rumi.

Polda Jabar menyadari proses hukum tidak boleh mengorbankan mental korban yang masih sangat di bawah umur, penyidik mengambil langkah lanjutan dengan belum memeriksa korban secara langsung. Namun, pelaku sudah diperiksa dan kini berstatus tersangka.

"Penetapan tersangka kami lakukan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli," kata Rumi.

3. Pelaku dibekuk di apartment Bekasi

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Di tengah proses perceraian yang diajukan oleh orangtua korban dan baru saja diputus oleh pengadilan pada Senin (19/10/2026), terduga pelaku IS sempat membawa kabur korban sejak 28 September 2026.

Tanggal tersebut bersamaan dengan detik-detik ketika MS secara resmi melaporkan suaminya ke Direktorat PPA Polda Jabar dengan nomor laporan LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar.

Pelaku yang diketahui memiliki klinik mandiri di dekat rumahnya dan berafiliasi dengan salah satu rumah sakit swasta besar di Kota Bandung itu akhirnya tak bisa melarikan diri lagi, setelah Polda Jabar berhasil menangkap IS di salah satu apartemen wilayah Bekasi.

"Kami dari Direktorat PPA dan PPO, alhamdulillah kemarin sudah berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan tersangka berinisial IS pada hari Rabu, 21 Oktober 2026 dini hari pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur," kata Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, Rabu (22/10/2026).

4. Pelaku diancam pasal berlapis

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini, korban telah ditempatkan di sebuah rumah aman (safe house) berkat kerja sama erat dengan UPTD PPA Provinsi. Pendampingan intensif dari psikolog anak disiapkan pihak kepolisian untuk memulihkan trauma mendalam yang membayangi bocah tersebut.

"Kami baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum mengambil keterangan korban secara langsung karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi psikis anak," ucapnya.

"Nantinya pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan bersama UPTD Provinsi dengan metode pendampingan dari psikolog," kata Rumi.

IS pun kini dikenakan dengan pasal berlapis yakni 415 Huruf B Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, dan Pasal 473 ayat 2 huruf B termasuk tindak pidana perkosaan dan di pidana sebagaimana di maksud pada ayat 1 meliputi perbuatan persetubuhan anak.

"Untuk pencabulannya sembilan tahun, untuk dugaan perkosaannya 12 tahun dan kita tambahkan sepertiga karena ayah kandung," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article