Kisah Syaefudin, dari Kursi Wakil Bupati Indramayu ke Rutan Bandung

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan mantan Plt Sekretaris DPRD Iman H ditahan 20 hari oleh Kejati Jabar terkait dugaan korupsi tunjangan DPRD 2022-2025.
Penyidik menduga kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi dimulai pada 2021 tanpa dokumen pendukung memadai, lalu hasil penilaian 2023 ditambah 15 persen untuk PPh 21.
Audit BPKP Jabar menghitung kerugian negara Rp18,79 miliar; praperadilan Syaefudin ditolak PN Bandung, sedangkan mantan Sekretaris DPRD A Fikri belum ditahan karena penundaan pemeriksaan.
Bandung, IDN Times - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, hanya bisa pasrah saat digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di gedung Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (21/10/2026).
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan masker, politikus eks Golkar itu dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung. Syaefudin tidak sendiri. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, Iman H, turut dibawa ke mobil tahanan.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Sementara itu, tersangka lainnya, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, A Fikri, belum ditahan karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan meminta penundaan pemeriksaan.
Ketiganya terseret perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18,79 miliar.
1. Berawal dari kenaikan tunjangan pada 2021

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Kasus ini bermula pada 2021, ketika Syaefudin yang saat itu menjabat Ketua DPRD Indramayu dari Partai Golkar berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan.
Berdasarkan kronologi penyidikan Kejati Jabar, sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan. Penentuan nominal tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota.
Besaran yang telah ditentukan tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Pada 30 November 2021, Syaefudin memerintahkan Iman H yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
"Namun, penyidik menduga terdapat persoalan dalam proses penentuan dan evaluasi nominal tunjangan yang berlangsung setelahnya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya setelah mengantarkan para tersangka ke mobil tahanan.
2. Hasil penilaian tunjangan diduga dinaikkan 15 persen

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Pada 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu. Dalam proses itu, ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melakukan penilaian.
Meski sudah melalui proses penilaian, Kejati Jabar menduga terdapat penambahan nilai sebesar 15 persen dari hasil penilaian tersebut. Dalam kronologi yang disampaikan penyidik, A Fikri selaku Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani Syaefudin sebagai pimpinan DPRD.
"Surat itu dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP. Penambahan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21," kata Sricahyawijaya sembari mengungkapkan kronologi kejadian ini.
Padahal, menurut penyidik, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan penentuan besaran tunjangan tanpa dasar pendukung yang memadai serta penambahan nilai setelah penilaian menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Kejati Jabar.
3. Audit BPKP menemukan kerugian negara Rp18,79 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti) Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Barat, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp18,79 miliar.
Kejati Jabar menjerat ketiga tersangka dengan ketentuan pidana korupsi. Untuk sangkaan primair, penyidik menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perjalanannya, Syaefudin tidak hanya diam saat ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajukan permohonan untuk menggugurkan status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Hanya saja, pada Jumat (2/10/2026), Hakim tunggal PN Bandung, Dede Halim, menolak gugatan praperadilan tersebut.
"Menyatakan penetapan yang dilakukan termohon (Kejati Jabar) telah sah dan berdasarkan hukum," ujar hakim dalam persidangan.
Sebelum meringkuk di sel tahanan, Syaefudin merupakan sosok yang dipilih oleh Lucky Hakim untuk bertarung di Pilkada Indramayu 2024. Keduanya dinyatakan menang dan menumbangkan pertahana Nina Agustina-Tobroni.
Pasangan Lucky Hakim-Syaefudin berhasil memperoleh suara terbanyak, dengan 602.286 suara dari total 890.821 suara sah di Pilkada Indramayu. Sementara, Nina Agustina-Tobroni, menempati posisi kedua pada Pilkada Indramayu dengan perolehan 227.124 suara, dan pasangan Bambang Hermanto-Kasan Basari, memperoleh 61.411 suara.
Semua capaian tersebut kini telah runtuh, Syaefudin harus meringkuk di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari sebelum nantinya menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.






















