Dokter Diduga Perkosa Anak Kandung Ditangkap di Apartemen Bekasi

- Polisi menangkap dokter IS (37) di apartemen kawasan Bekasi pada 21 Oktober 2026 terkait dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, CAS, berusia 4 tahun 7 bulan.
- Kasus terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anak dan keluhan sakit di bagian intim; pemeriksaan medis menemukan peradangan, luka robek, serta infeksi.
- Polda Jabar masih mendalami perkara dengan dukungan tim medis, forensik, dan psikolog; korban mendapat visum, perlindungan di Rumah Aman, serta pendampingan pemulihan trauma.
Bandung, IDN Times - Polisi menangkap seorang oknum dokter berinisial IS (37) yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, CAS (4 tahun 7 bulan). Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan, IS langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, polisi bergerak cepat untuk menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
"Polisi bergerak responsif terhadap penanganan kasus ini. Kami bekerja secara profesional dan akan transparan dalam menyampaikan perkembangan proses hukum kepada publik," ujar Hendra, Rabu (21/10/2026).
Penangkapan IS dilakukan penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat setelah polisi melakukan penanganan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Tersangka diamankan di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada dini hari. Dari lokasi tersebut, IS kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya. Hendra mengatakan proses pembuktian membutuhkan penanganan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak untuk membuktikan kejahatan kemanusiaan ini, mulai dari tim medis, ahli forensik, hingga pendamping psikologis," katanya.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah ibu kandung korban, MS, mencurigai perubahan perilaku anaknya. Korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis dan laboratorium pada awal 2026. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya peradangan, luka robek, serta infeksi pada organ vital korban.
Dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di rumah orang tua tersangka yang berada di kawasan Cicendo, Kota Bandung. Namun, polisi masih perlu melakukan pembuktian lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah kasus ditangani kepolisian, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan khusus. CAS telah menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih.
Korban juga ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengawasan serta pendampingan dalam proses pemulihan trauma. Sementara itu, IS kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (9) KUHP terkait tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.






















