Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar Dimusnahkan di Majalengka

Kab. Majalengka
3 min read
Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar Dimusnahkan di Majalengka
Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026). Barang hasil penindakan periode Januari–Agustus 2026 tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar. (istimewa)
  • Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Majalengka, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar.

  • Januari–September 2026, Bea Cukai Jabar melakukan 3.243 penindakan dan mengamankan 88,2 juta batang rokok ilegal; delapan tersangka ditetapkan dalam tiga penyidikan.

  • Di Majalengka, penindakan rokok ilegal turun menjadi 233.788 batang pada 2026, namun pemerintah menegaskan data itu belum memastikan perubahan peredaran di masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Majalengka, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026). Barang hasil penindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, rokok yang dimusnahkan merupakan barang milik negara hasil penindakan selama Januari hingga Agustus 2026. Pengawasan dilakukan oleh Bea Cukai, baik secara mandiri maupun bersama pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Pada hari ini, Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 33,89 juta batang,” kata Finari.

  1. 1. Sebanyak 3.243 penindakan dalam sembilan bulan

    Petugas Bea Cukai dan Pemprov Jawa Barat memusnahkan rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Majalengka pada Rabu.
    Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026). Barang hasil penindakan periode Januari–Agustus 2026 tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar. (istimewa)

    Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Bea Cukai Jawa Barat mencatat 3.243 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 88,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp152,69 miliar.

    Pemusnahan di Majalengka menjadi kegiatan kedua sepanjang tahun ini. Sebelumnya, Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan sekitar 50 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Garut.

    Selain penindakan, Bea Cukai melakukan penegakan hukum melalui penyidikan. Finari menyebutkan, terdapat tiga penyidikan terkait tindak pidana di bidang cukai rokok ilegal. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

    Bea Cukai juga menyelesaikan 98 perkara melalui mekanisme ultimum remedium atau penyelesaian pelanggaran dengan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan. Nilai penyelesaian perkara tersebut mencapai Rp2,75 miliar selama Januari–September 2026.

  2. 2. Penindakan di Majalengka menurun

    Petugas Bea Cukai Jawa Barat dan Pemprov Jabar memusnahkan rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Majalengka.
    Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026). Barang hasil penindakan periode Januari–Agustus 2026 tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar. (istimewa)

    Di tingkat kabupaten, tim Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Majalengka menindak 233.788 batang rokok ilegal atau setara 11.689 bungkus sepanjang 2026.

    Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan menekan peredaran produk ilegal.

    “Ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban, dan menolak keberadaan produk ilegal di tengah masyarakat,” ujar Eman.

    Data pemerintah daerah menunjukkan, jumlah rokok ilegal yang ditindak di Majalengka mencapai 890.280 batang pada 2024. Angka itu turun menjadi 282.180 batang pada 2025, kemudian menjadi 233.788 batang pada 2026.

    Dibandingkan dengan 2025, jumlah penindakan pada 2026 berkurang sekitar 17,1 persen. Sementara itu, dibandingkan dengan 2024, jumlahnya turun sekitar 73,7 persen.

    "Angka tersebut merupakan catatan hasil penindakan dan belum cukup untuk memastikan perubahan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat," kata Eman.

  3. 3. Pengawasan dan peran masyarakat

    Petugas Bea Cukai dan Pemprov Jawa Barat memusnahkan rokok ilegal dalam kegiatan di Pendopo Kabupaten Majalengka.
    Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026). Barang hasil penindakan periode Januari–Agustus 2026 tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar. (istimewa)

    Finari mengatakan, sosialisasi dan pemusnahan barang kena cukai ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran produk ilegal.

    Kegiatan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai, dampak peredaran barang ilegal, serta pentingnya koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. 

    "Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," tuturnya.

    Finari mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Warga juga diminta melaporkan indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang.

    Ia menyebutkan, ketentuan mengenai sanksi pelanggaran cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

    Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More