Anak Usia 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah

- Anak tiga tahun di Bandung diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya; kasus telah dilaporkan ke Direktorat PPA Polda Jawa Barat.
- Kuasa hukum menyebut pemeriksaan medis menemukan luka pada alat kelamin dan diagnosis gonore; anak diduga dibawa ayahnya sejak 28 September 2026 dan belum diketahui keberadaannya.
- Pemkot Bandung memprioritaskan perlindungan ibu dan anak, mengirim tim psikolog, menyediakan fasilitas khusus di RSUD Bandung Kiwari, serta meminta identitas korban dirahasiakan.
Bandung, IDN Times - Seorang anak berusia tiga tahun di Kota Bandung diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat. Namun, menurut kuasa hukum korban, keberadaan anak tersebut belum diketahui setelah diduga dibawa oleh ayahnya sejak 28 September 2026.
Kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa, mengatakan dugaan kekerasan itu terungkap setelah ibu korban menemukan perilaku anak yang menimbulkan kecurigaan. Ibu korban kemudian memeriksa kondisi anak dan membawanya menjalani pemeriksaan medis.
Menurut Debi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada alat kelamin anak. Ia juga menyebut anak tersebut didiagnosis mengalami gonore. Keterangan mengenai kondisi medis ini disampaikan oleh kuasa hukum dan perlu dibedakan dari pembuktian dugaan tindak pidana.
Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memprioritaskan perlindungan terhadap anak dan ibunya yang juga disebut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemerintah menyiapkan pendampingan psikologis sekaligus berupaya menjaga kerahasiaan identitas keduanya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, keselamatan ibu dan anak harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut.
“Yang nomor satu yang mesti dilakukan adalah perlindungan terhadap korban. Perlindungan terhadap korban tidak hanya berupa perlindungan dari pemerintah terhadap anak dan ibunya, karena ibunya juga korban KDRT. Jadi kita amankan, itu yang pertama,” ujar Farhan, Rabu (21/10/2026).
1. DP3A Bandung Kirim Tim Psikolog

Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Remotivi) Pemkot Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah mengirimkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan kepada ibu korban sekaligus memeriksa kondisi anak.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membantu menangani dampak psikologis yang mungkin dialami korban serta mengidentifikasi kebutuhan perlindungan mereka.
“Pendampingan psikologis yang dilakukan adalah DP3A langsung mengirimkan tim psikolog untuk bertemu dengan sang ibu dan juga untuk memeriksa anaknya,” kata Farhan.
Selain pendampingan melalui DP3A, Farhan menyebut RSUD Bandung Kiwari menyediakan fasilitas khusus bagi korban kekerasan seksual.
“Kami dari RSUD juga menyediakan, terutama di Kiwari ya, itu menyediakan satu lantai khusus untuk korban kekerasan seksual,” ujarnya.
2. Pemkot Bandung Minta Identitas Korban Dirahasiakan

ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan (unsplash.com/danielle_dolson) Farhan menegaskan, kerahasiaan identitas merupakan bagian penting dari perlindungan korban, terutama karena kasus tersebut melibatkan anak yang masih berusia tiga tahun.
Ia meminta agar identitas ibu maupun anak tidak diekspos kepada publik. Langkah ini diperlukan untuk melindungi privasi dan hak korban selama proses penanganan berlangsung.
“Yang kedua, perlindungan dari ekspos identitas, ya. Ekspos identitas tidak boleh sama sekali ada ekspos identitas dari korban, baik sang ibu maupun sang anak,” kata dia.
3. Kuasa Hukum Sebut Anak Telah Menjalani Pemeriksaan Medis

ilustrasi kekerasan seksual Debi mengatakan, setelah menemukan tanda-tanda yang menimbulkan kecurigaan, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis. Menurut keterangannya, anak juga menceritakan dugaan tindakan yang dilakukan ayahnya.
Debi menyebut ibu korban sempat melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat. Namun, menurut dia, saat itu belum ada tindak lanjut yang diketahui pihaknya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Direktorat PPA Polda Jawa Barat. Debi juga menyampaikan bahwa anak diduga dibawa oleh ayahnya sejak 28 September 2026 dan keberadaannya belum diketahui ketika ia memberikan keterangan pada Selasa (20/10/2026).
Perkembangan terbaru mengenai keberadaan anak, status laporan, dan langkah penyidikan perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Pemkot Bandung menyatakan akan memprioritaskan perlindungan terhadap ibu dan anak, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan identitas, selama penanganan kasus berlangsung.



















