Anak Yosep Hidayah Subang Jadi Tersangka Korupsi Hibah Rp723 Juta

Polda Jabar melimpahkan tiga tersangka, termasuk Youries Raja Amalullah, dalam dugaan korupsi hibah pendidikan BPMU Rp723,65 juta di Subang ke Kejati Jabar.
Penyidikan menemukan dugaan LPJ fiktif honorarium 20 guru honorer periode 2019–2021; para guru disebut tidak menerima dana yang dilaporkan.
Audit BPKP mencatat kerugian negara Rp723,65 juta. Perkara dinyatakan P21 dan dilimpahkan tahap II pada 27 Agustus 2026, dengan sejumlah barang bukti disita.
Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan senilai Rp723,6 juta di Kabupaten Subang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Youries Raja Amalullah, anak dari Yosep Hidayah, yang terseret dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dua tersangka lainnya yang disebut dalam berkas pelimpahan adalah Wahyu Kurnia dan Robby Sofyan Odi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang diterima SMKS Nasional Serangpanjang di bawah naungan Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Adapun dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
1. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Ade Mulyana mengatakan, penyidik telah merampungkan pemberkasan perkara setelah mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang mencantumkan pembayaran honorarium kepada 20 guru honorer selama periode 2019 hingga 2021.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, Yosep Hidayah diduga memerintahkan Robby Sopian Odi untuk menyusun LPJ tersebut. Namun, 20 guru honorer yang namanya tercantum dalam laporan disebut tidak pernah menerima honorarium sebagaimana yang dilaporkan.
"Faktanya, ke-20 guru honorer tersebut tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diklaim dalam laporan. Dana BPMU itu justru diselewengkan dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peruntukan pendidikan," ujar Ade, Kamis (22/10/2026).
2. DIPA BPKAD merupakan bagian dari lingkup Keuangan Negara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti) Penyidik Unit I Subdit III Tipidkor Polda Jabar kemudian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit investigasi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/ SR-2340/PW10/5.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp723.650.000.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berharga berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Max tahun 2018 berwarna cokelat, satu unit laptop merek ASUS yang digunakan untuk membuat LPJ fiktif, satu unit iPad Pro beserta aksesori senilai Rp50 juta, serta berbagai dokumen proposal pengajuan BPMU dan dokumen LPJ fiktif.
"Dari pandangan ahli keuangan negara menegaskan bahwa dana hibah BPMU yang bersumber dari DIPA BPKAD Provinsi Jawa Barat merupakan bagian dari lingkup Keuangan Negara/Daerah," ungkap Ade Mulyana.
3. Tersangka dilimpahkan ke Kejati Jabar

Kejati Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil) Ade menambahkan bahwa sesuai regulasi, setiap pengeluaran negara wajib didukung bukti yang sah, jujur, dan dapat diverifikasi, sehingga penggunaan bukti fiktif serta markup merupakan pelanggaran berat hukum keuangan.
"Dana hibah juga bersifat spesifik (prinsip spesialitas), sehingga menyimpang dari Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah tindakan melawan hukum," kata Ade.
Sementara itu, ahli pidana menyatakan bahwa tindakan bersama-sama yang dilakukan Yosep Hidayah dan Robi Sopian Odi secara sah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan jabatan demi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga mutlak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Jabar melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 27 Agustus 2026. Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Wahyu Kurnia, Youries Raja Amalullah, dan Robby Sofyan Odi.























