Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Oknum Dokter Umum di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung

Kota Bandung
4 min read
Oknum Dokter Umum di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Seorang dokter umum berinisial IS di Bandung diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih balita, terungkap setelah korban menunjukkan perilaku janggal dan mengalami luka.

  • Pemeriksaan medis menemukan robekan pada alat kelamin korban, tanda peradangan, serta infeksi gonore; korban menyebut ayahnya memasukkan jari ke bagian sensitifnya.

  • Polda Jabar menangkap IS di apartemen Bekasi pada 21 Oktober 2026. Korban ditempatkan di rumah aman dan mendapat pendampingan psikolog, sementara tersangka dijerat pasal berlapis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Ibu mana yang tidak hancur hatinya saat anak kandungnya yang masih berusia empat tahun mengalami dugaan kekerasan seksual hingga berujung terkena penyakit kelamin menular gonore. Hal ini turut dialami oleh MS warga Kota Bandung yang kini tengah berupaya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Yang paling membuat hati MS hancur berkeping-keping yaitu saat dirinya mengetahui tersangka yang tega merusak masa depan darah dagingnya ini justru adalah suami sahnya yang berprofesi sebagai seorang dokter umum.

Kedok bejat IS terbongkar lewat insting sang ibu di mana saat itu sang anak secara tiba-tiba memeragakan adegan dewasa di hadapannya. Merasa kaget dan janggal, MS lantas bertanya dari mana bocah berusia tiga tahun itu mengetahui hal tersebut.

"Anaknya menjawab tahu dari handphone papa. Lalu selang beberapa hari anaknya merasakan sakit untuk buang air kecil, lalu ditanya sama ibunya dan ibunya cek di kemaluan sang anak dan ditemukan luka lebam," ungkap kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa.

  1. 1. Ibu kandung korban melakukan visum

    IMG_20261022_161127.jpg
    Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

    Peristiwa kelam yang terkuak pada November 2025 ini, membuat MS kemudian melakukan pemeriksaan medis lanjutan, dan semakin meremukkan hatinya saat dokter menemukan adanya luka robekan pada alat kelamin korban. Kepada sang ibu, korban lantas bercerita bahwa ayahnya pernah memasukkan jari ke bagian sensitifnya.

    Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, tindakan bejat tersebut diduga tak hanya dilakukan di rumah, namun juga sempat terjadi di sebuah hotel setelah korban diiming-imingi mainan oleh pelaku.

    Pemeriksaan laboratorium di Kota Bandung pada Januari 2026 membawa fakta yang semakin memilukan, bahwa korban dinyatakan positif terinfeksi Gonore (penyakit kelamin menular), yang kemudian diperkuat oleh hasil visum dokter forensik pada Februari 2026 yang mendapati adanya tanda-tanda peradangan parah.

    "Setelah itu dokter menyarankan untuk visum. Akhirnya ditemukan juga penyakit kelamin gonore," kata Debi.

  2. 2. Polisi memiliki cukup alat bukti

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

    Di lokasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berhasil menyelamatkan anak korban yang sempat berada dalam penguasaan sang ayah. Polda Jabar pun turut mengedepankan prinsip perlindungan anak yang berpusat pada korban.

    Setali tiga uang, Polisi mendapatkan fakta yang sama dengan pernyataan kuasa hukum MS, di mana korban sempat menyebut nama ayahnya saat ditanya mengenai adegan dewasa tersebut.

    "Saat itu korban tiba-tiba memeragakan adegan dewasa. Ibu korban kemudian bertanya, 'tahu dari mana seperti itu?' Korban menjawab, 'tahu dari HP tersangka atau bapaknya.' Korban juga memeragakan tersangka menindihi badannya dan mengatakan punggungnya sakit ketika ditindihi tersangka," kata Rumi.

    Polda Jabar menyadari proses hukum tidak boleh mengorbankan mental korban yang masih sangat di bawah umur, penyidik mengambil langkah lanjutan dengan belum memeriksa korban secara langsung. Namun, pelaku sudah diperiksa dan kini berstatus tersangka.

    "Penetapan tersangka kami lakukan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli," kata Rumi.

  3. 3. Pelaku dibekuk di apartment Bekasi

    IMG_20261022_161117.jpg
    Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

    Di tengah proses perceraian yang diajukan oleh orangtua korban dan baru saja diputus oleh pengadilan pada Senin (19/10/2026), terduga pelaku IS sempat membawa kabur korban sejak 28 September 2026.

    Tanggal tersebut bersamaan dengan detik-detik ketika MS secara resmi melaporkan suaminya ke Direktorat PPA Polda Jabar dengan nomor laporan LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar.

    Pelaku yang diketahui memiliki klinik mandiri di dekat rumahnya dan berafiliasi dengan salah satu rumah sakit swasta besar di Kota Bandung itu akhirnya tak bisa melarikan diri lagi, setelah Polda Jabar berhasil menangkap IS di salah satu apartemen wilayah Bekasi.

    "Kami dari Direktorat PPA dan PPO, alhamdulillah kemarin sudah berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan tersangka berinisial IS pada hari Rabu, 21 Oktober 2026 dini hari pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur," kata Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, Rabu (22/10/2026).

  4. 4. Pelaku diancam pasal berlapis

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

    Saat ini, korban telah ditempatkan di sebuah rumah aman (safe house) berkat kerja sama erat dengan UPTD PPA Provinsi. Pendampingan intensif dari psikolog anak disiapkan pihak kepolisian untuk memulihkan trauma mendalam yang membayangi bocah tersebut.

    "Kami baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum mengambil keterangan korban secara langsung karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi psikis anak," ucapnya.

    "Nantinya pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan bersama UPTD Provinsi dengan metode pendampingan dari psikolog," kata Rumi.

    IS pun kini dikenakan dengan pasal berlapis yakni 415 Huruf B Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, dan Pasal 473 ayat 2 huruf B termasuk tindak pidana perkosaan dan di pidana sebagaimana di maksud pada ayat 1 meliputi perbuatan persetubuhan anak.

    "Untuk pencabulannya sembilan tahun, untuk dugaan perkosaannya 12 tahun dan kita tambahkan sepertiga karena ayah kandung," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More