Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Rizal menambahkan, Khairur Rijal kerap bercerita melalui sambungan telefon pada dirinya soal keinginan istrinya agar naik jabatan. Adapun istri dari Khairur Rijal sendiri merupakan ASN di Diskominfo Kota Bandung. Sehingga, perjalanan ke Thailand semuanya di dukung penuh oleh Khairur Rijal.
"Pak Rijal ke Thailand pergi bukan buat kerja, tapi buat senang-senang. Bilang pengen nyenengin bapak (untuk servis Yana Mulyana) jadi pengen istrinya (Khairur Rijal) naik," ucapnya.
Kemudian, sepulangnya dari Thailand, Yana Mulyana justru mengangkat Khairur Rijal naik jabatan sebagai Sekertaris Dishub Kota Bandung.
"Setelah perjalanan dinas yang naik jabatan Pak Rijal bukan istrinya. Jadi khairur Rijal selalu bilang si teteh harus naik jabatan (Istrinya). Yang naik Khairur Rijal bukan istrinya," kata dia.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Bandung Smart City tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.