Mau Beli Rumah Pertama? Ini Tips agar Tak Tertipu Developer Bodong

Bandung, IDN Times - Belakangan ini ramai di media sosial terkait banyaknya develepor bodong yang melakukan penipuan pada masyarakat. Hasilnya, pembeli tidak dapat sertifikat rumah usai pemilik menyelesaikan cicilan.
Untuk mengantisipasi penipuan ini, Direktur utama BTN Nixon LP Napitupulu memberikan tips bagi masyarakat yang hendak membeli rumah. Pertama, ketika calon pembeli melakukan survei dan bertemu dengan pengembang, pastikan rumah yang hendak dibeli itu sertifikatnya sudah ada.
"Jangan lupa cek sertifikat dan sebagai pembeli ga usah malu nanya sertifikatnya bagaiimana, kan haknya dia dong. Sama seperti kita beli motor kan tanya mana BPKB-nya. Kemudian tanya juga izin membangunnya bagaimana," kata Nixon dalam peresmian Gedung Kantor Wilayah BTN Jawa Barat, di Kota Bandung, Jumat (28/2/2025).
1. Pastikan ada IMB
Kemudian, calon pembeli pun harus memastikan pembangunan perumahan itu sudah memiliki IMB atau izin mendirikan bangunan. Biasanya sebelum melakukan pembangunan pengembang harus sudah mendapatkan izin ini dari dinas terkait.
Hal ini harus diketahui dari awal sehingga pembeli sudah tahu bahwa bangunan akan dibangun di atas tanah yang memang legal berdasarkan surat-surat dan izin.
"Jangan tergiur dengan desain cantik dan promo doang," ujarnya.
Menurutnya, sejak 2019 BTN telah menyalurkan KPR tanpa sertifikat sebanyak 120.000 rumah. Rumah tersebut dikelola kurang lebih sebanyak 4.000 developer yang tidak bertanggung jawab.