Masuk Sekolah 06.30 Bikin Repot, Cirebon Lawan Aturan Dedi Mulyadi

Aturan jam masuk sekolah 06.30 WIB tidak relevan
Tidak efektif dan kontraproduktif jika diterapkan tanpa penyesuaian
Kontroversi kebijakan memberatkan orangtua dan siswa
Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menegaskan aturan tersebut belum relevan untuk diterapkan secara merata karena kondisi sosial dan operasional pendidikan di Cirebon berbeda dengan daerah lain.
“Kita belum menyesuaikan, karena kondisi kita berbeda. Di tingkat sekolah dasar, ada program satu atap dengan Madrasah Diniyah. Program ini baru kita launching lewat MoU, dan Madrasah Diniyah juga harus berjalan. Jadwal harus disesuaikan agar tidak saling mengganggu,” ujar Ronianto, Senin (28/7/2025).
1. Tidak bisa diterapkan tanpa lihat realitas di lapangan

Ronianto mengingatkan, kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB tidak bisa diberlakukan seragam di seluruh daerah Jawa Barat, termasuk Cirebon, tanpa mempertimbangkan realitas lapangan dan kesiapan infrastruktur pendidikan.
Ia menyebut penyesuaian harus memperhatikan efektivitas pembelajaran dan aktivitas keagamaan yang telah terintegrasi di sekolah.
Di jenjang SMP, penerapan sistem lima hari sekolah juga tidak bersifat wajib. Pemerintah daerah memberi pilihan, dengan catatan sekolah harus memiliki sarana ibadah jika ingin menerapkan pembelajaran hingga siang hari, terutama pada hari Jumat.
“Saya mensarankan, kalau SMP pilihan ya. Kalau sampai siang, terutama di hari Jumat, wajib ada sarana sholat Jumat di sekolah. Jangan sampai siswa dipulangkan jam 11, lalu masuk lagi. Itu tidak efektif dan justru mengganggu kegiatan belajar,” tegas Ronianto.
2. Masuk lebih pagi bisa kontraproduktif

Lebih jauh, Ronianto menyebut Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon masih melakukan analisa mendalam terhadap dampak penerapan jam masuk lebih pagi.
Ia menekankan pentingnya mendahulukan kenyamanan dan efektivitas pembelajaran, bukan sekadar mengikuti instruksi provinsi tanpa penyesuaian.
“Kita masih menganalisa itu. Jangan terlalu pagi. Kalau kebijakan diterapkan tanpa kesiapan, justru bisa kontraproduktif,” ujarnya.
3. Memberatkan orangtua dan siswa

Kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB telah menuai kontroversi di berbagai daerah.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut memberatkan siswa dan orang tua, serta berpotensi meningkatkan risiko keamanan siswa saat berangkat sekolah pada jam yang masih gelap.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah yang mengambil sikap berbeda, dengan menekankan pendidikan harus berjalan sesuai kebutuhan dan karakter daerah, bukan semata-mata mengikuti perintah atasan secara kaku.


















