Kurangi Kecelakaan, Pemprov Jabar Batasi Usia Angkot Hanya 25 Tahun

- Pemprov Jabar membatasi usia angkot hanya 25 tahun melalui Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
- Aturan ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan transportasi umum di Jawa Barat.
- Dishub Jabar masih harus menyiapkan petunjuk teknis bersama KNKT sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembatasan terhadap usia angkot melauli Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam Perda ini angkot yang ada di Jabar dibatasi hanya 25 tahun.
Dalam Pasal 37 perda tersebut dijelaskan, masa pakai kendaraan angkutan penumpang umum dibatasi dengan aturan dimana layanan angkutan antarkota dalam daerah provinsi maksimal 25 tahun, angkutan permukiman maksimal 25 tahun.
Kemudian layanan angkutan karyawan maksimal 25 tahun, layanan angkutan taksi maksimal seouluh tahun dan layanan angkutan sewa khusus maksimal lima tahun.
1. Usia kendaraan ada dalam Pasal 37

Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, Agus Didik mengatakan, aturan ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas pelayanan transportasi umum di Jawa Barat.
"Jadi tahun 2024 itu telah ditetapkan Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Di dalam perda itu, di Pasal 37 terkait dengan pembatasan usia kendaraan sudah diatur," ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).
2. Petunjuk teknis sedang digodok

Kendati demikian, Dishub Jabar masih harus menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Penyusunan juknis itu, kata Agus, dilakukan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
"Itu perlu petunjuk teknis untuk diimplementasikan. Tahun ini dibuatlah penyusunan petunjuk teknis yang dibantu KNKT. Kemarin pembahasan draft itu juga mengundang Dinas Perhubungan di Jawa Barat, penguji kendaraan bermotor, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan masukan," katanya.
3. Masukan KNKT akan jadi pedoman teknis

Masukan yang dihimpun dari berbagai pemangku kepentingan tersebut kini sedang difinalisasi. KNKT, lanjut Agus, tengah menyempurnakan hasil kajian sehingga nantinya juknis bisa benar-benar menjadi acuan yang solid bagi daerah dalam menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan.
"Atas masukan itu KNKT menyempurnakan kembali hasil kajiannya supaya diharapkan petunjuk teknis itu jadi pedoman di Jawa Barat," ucap Agus.