KPU Pastikan Pilgub Jabar 2024 Tanpa Calon Independen

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen. Hal itu diketahui berdasarkan tidak adanya figur yang mendaftarkan diri hingga batas akhir pendaftaran.
Adapun waktu penyerahan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024. Akan tetapi hingga batas akhir tidak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk mengikuti Pilgub Jabar 2024.
"Hingga tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal dan sebaran ke KPU Jawa Barat. Pilgub Jabar dipastikan tidak ada calon perseorangan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
1. KPU Jabar langsung buka pendaftaran paslon partai politik

Syarat perseorangan sendiri diharuskan memiliki jumlah dukungan minimal 2.321.469 orang dengan e-KTP yang tersebar minimal di 14 Kabupaten/Kota. Dengan tidak adanya pendaftar calon independen di Pilgub Jabar, Adie menegaskan, KPU akan langsung membuka pendaftaran dari partai politik pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Tahapan pencalonan akan dibuka kembali pendaftaran di 27-29 Agustus 2024 dan sebelumnya ada pengumuman pendaftaran pencalonan di 24-26 Agustus," katanya.
2. Rangkaian kegiatan pengumuman paslon independen ditiadakan

Adie menambahkan, karena tidak ada pasangan calon independen yang mendaftarkan diri maka waktu untuk pendaftaran partai politik akan langsung dilakukan. Artinya, jadwal pengumuman paslon calon pun ditiadakan.
"Itu tadinya kalau ada paslon (perseorangan) yang mendaftar dan setelah diverifikasi memenuhi syarat, berarti ada calon perseorangan yang daftar di tanggal 27-29 Agustus. Tapi kan tidak ada," katanya.
3. Jalur perseorangan sudah ditutup

Lanjut Adie, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Jawa Barat kini hanya menyisakan jalur partai politik. Dengan begitu, mereka yang berniat maju di pemilihan nanti harus diusung oleh partai politik dan memenuhi ambang batas parlemen.
"Bisa saja (maju), tapi melalui pintu partai politik. Tapi untuk jalur perseorangan sudah tidak bisa (sudah ditutup)," katanya.