Komentar Dedi Mulyadi Soal Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi Kapolri, Kabareskrim, dan jajaran kepolisian atas penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dedi menekankan pengusutan perkara harus proporsional dan profesional, sekaligus membuktikan semua orang setara di hadapan hukum tanpa memandang pangkat atau jabatan.
Ia mengingatkan kewenangan penyadapan hanya digunakan sesuai undang-undang untuk penegakan hukum serta keamanan negara, bukan kepentingan politik atau kepentingan lain.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM turut memberikan komentarnya mengenai kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.
KDM menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kabareskrim, serta jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, langkah penegakan hukum dalam kasus ini harus menjadi bukti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
"Kami menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim dan seluruh jajaran dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap kasus penyadapan ilegal kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Pak Prabowo Subianto, dan berbagai tokoh penting lainnya di Indonesia," kata KDM dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
1. KDM beri apresiasi terhadap pengungkapan kasus ini

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil) Ia menilai keberanian aparat dalam mengusut perkara tersebut patut diapresiasi. Namun, penanganannya harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan profesionalitas.
"Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan," kata KDM.
2. Singgung soal prinsip Polri bersama masyarakat

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil KDM berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sebagai perkara hukum semata. Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi semangat bagi Polri dalam menjalankan tugas, termasuk melindungi masyarakat yang berada dalam posisi lemah.
"Dan selanjutnya, semoga prinsip dasar Polri bersama masyarakat bisa menjadi spirit dalam upaya melakukan penegakan hukum, membangun kesetaraan, melindungi orang-orang yang lemah," tuturnya.
Lebih jauh, KDM mengingatkan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan agar tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ia menegaskan penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan untuk memenuhi kepentingan politik atau kepentingan lain di luar hukum.
"Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang," katanya.
3. Penyadapan bukan untuk kepentingan politik

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil KDM menegaskan penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara.
"Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang," katanya.






















