Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buruh Usul UMP Jabar 2027 Rp4,1 Juta, Naik 77 Persen dari 2026

Kota Bandung
3 min read
Buruh Usul UMP Jabar 2027 Rp4,1 Juta, Naik 77 Persen dari 2026
Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)
  • KSPSI Jawa Barat mengusulkan UMP 2027 sebesar Rp4,1 juta, setara 100 persen KHL Jabar Rp4.112.200 yang dirilis pemerintah pusat.
  • Serikat pekerja memperkirakan UMK kabupaten/kota Jabar 2027 naik rata-rata 9,5 persen, dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa satu.
  • KSPSI belum merinci usulan UMK dan UMSK karena menunggu aturan pengupahan baru; UMP Jabar 2026 sebelumnya ditetapkan Rp2.317.601 setelah naik Rp126 ribu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 ditetapkan sebesar Rp4,1 juta. Angka tersebut mengacu pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat yang dirilis pemerintah pusat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, penetapan UMP seharusnya mengacu pada kebutuhan hidup layak masyarakat. Karena itu, buruh meminta agar nilai KHL yang dirilis kementerian menjadi dasar penentuan upah minimum provinsi tahun depan.

"Kami meminta kepada Pak Gubernur, karena kementerian sudah mengeluarkan rilis tentang kebutuhan hidup layak di seluruh provinsi di Indonesia, Jawa Barat itu hasil rilis KHL dari kementerian sebesar Rp4,1 juta," ujar Roy kepada IDN Times, Rabu (4/11/2026).

  1. 1. Buruh minta UMP 2027 setara 100 persen KHL

    Ilustrasi Buruh Unjuk Rasa Terkait PHK dan Upah Murah
    Ilustrasi Buruh Unjuk Rasa Terkait PHK dan Upah Murah

    Roy menjelaskan, usulan buruh meminta agar UMP naik sudah sesuai dengan persentase dari peraturan terbaru. Berdasarkan data yang disampaikan Roy, KHL Jawa Barat berada di kisaran Rp4.112.200. Dengan demikian, angka tersebut diharapkan menjadi acuan gubernur dalam menetapkan UMP 2027.

    "UMP kalau kita minta 100 persen KHL, berarti UMP Jawa Barat harus Rp4,1 juta," katanya.

  2. 2. Kenaikan UMK kabupaten/kota diusulkan 9,5 persen

    Ilustrasi buruh perempuan. (IDN Times/Dhana Kencana)
    Ilustrasi buruh perempuan. (IDN Times/Dhana Kencana)

    Selain UMP, Roy juga memperkirakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2027 berada di kisaran 9,5 persen. Namun, perhitungan UMK tersebut menggunakan pendekatan berbeda dengan usulan UMP.

    Lebih lanjut, Roy mengatakan, kenaikan UMK mengacu pada rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa. Adapun nominal kenaikan di setiap daerah akan berbeda karena bergantung pada besaran UMK yang berlaku pada 2026.

    "Kalau UMK memang kita tidak berdasarkan KHL, karena UMK itu rumusnya sudah ada, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikali alfa satu. Rata-rata kenaikannya sekitar 9,5 persen untuk UMK kabupaten/kota pada 2027," kata dia.

  3. 3. Buruh masih menunggu aturan baru pengupahan

    Ilustrasi buruh jahit di industri rumah tangga. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
    Ilustrasi buruh jahit di industri rumah tangga. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

    Roy mengatakan, KSPSI belum menyampaikan usulan nominal UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) secara terperinci. Serikat pekerja masih menunggu aturan baru terkait pengupahan yang telah disahkan pemerintah.

    Menurut dia, aturan tersebut mengatur penggunaan faktor alfa maksimal satu persen dalam perhitungan kenaikan upah. Dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, buruh memperkirakan kenaikan UMK berada di kisaran 9,5 persen.

    "Kami sedang menunggu undang-undang baru yang disahkan kemarin. Kan belum keluar nomornya," katanya.

    Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebelumnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik Rp126 ribu. Dedi mengatakan, keputusan ini diterapkan setelah menimbang dan memperhatikan seluruh masukan yang ada.

    "Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen (Rp2.317.601,00)," ujar Dedi.

    Penetapan UMP Jabar 2026 ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025. Dedi mengatakan, penetapan ini juga terjadi dinamika antara pihak buruh dan pengusaha. Hanya saja, angka tersebut dipastikan jadi jalan tengah.

    "Semua berdinamika, satu orang kan pengen naiknya tinggi yang satu pengen murah kan biasa. Tetapi kan kita harus ngambil pada sisi tengah-tengah, itu adalah akomodatif terhadap kepentingan buruh, kepentingan pekerja tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi," tutur Dedi.

    Dalam menetapkan UMP 2026, Pemprov Jabar berpegangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mana formulasi perhitungannya, inflasi year on year (YoY) September 2025, 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen.

    Sementara, buruh menginginkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan penetapan UMP, dan juga mempertimbangkan hasil kajian International Labour Organization (ILO) yang mana ada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar.

    Dengan begitu, serikat buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara Apindo juga meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 di mana menghasilkan kenaikan 4,745 persen. Sehingga kenaikan UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.295.206.

Related Articles

See More
UMP Jabar 2027: Usulan Buruh Rp4,1 Juta Berbasis KHL