Bandung, IDN Times Jabar - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah, termasuk Bupati Tasikmalaya, agar menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi dalam menyikapi kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan negara berkewajiban menjamin kebebasan beragama dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk perempuan dari kelompok minoritas agama.
"Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," kata Dahlia melalui siaran pers, Minggu (18/10/2026).
