Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

36 Organisasi Desak Bupati Tasikmalaya Izinkan Jalsah Ahmadiyah

Kota Bandung
3 min read
36 Organisasi Desak Bupati Tasikmalaya Izinkan Jalsah Ahmadiyah
Ilustrasi - Jemaah Ahmadiyah menunaikan salat Idul Adha di pelataran masjid. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Sebanyak 36 organisasi Task Force KBB mendesak Bupati Tasikmalaya menjamin Jalsah Salanah Ahmadiyah di Tenjowaringin berlangsung aman, tertib, dan tanpa diskriminasi.

  • Task Force KBB menekankan kebebasan beragama dilindungi UUD 1945, serta meminta pembatasan kegiatan memiliki dasar hukum sah, diperlukan, dan proporsional.

  • Mereka meminta SKB Tiga Menteri diterapkan utuh, aparat mencegah kekerasan, sementara Kemenag mendukung kegiatan dengan mengedepankan konstitusi dan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Sebanyak 36 organisasi yang tergabung dalam Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) mendesak Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yaqin, menjamin pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap tertanggal 17 Oktober 2026. Mereka meminta pemerintah daerah memastikan kegiatan keagamaan itu dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa diskriminasi.

Task Force KBB menilai, pelaksanaan kegiatan keagamaan harus mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak konstitusional warga negara.

"Konstitusi adalah dasar penyelenggaraan negara. Hak konstitusional warga negara tidak boleh dikalahkan oleh tekanan mayoritas," demikian pernyataan Task Force KBB.

  1. 1. Minta Bupati Tasikmalaya menjamin kebebasan beragama

    Masjid Al-Aqso Ahmadiyah Kab. Tasikmalaya (Dok. JAI Tasikmalaya)
    Masjid Al-Aqso Ahmadiyah Kab. Tasikmalaya (Dok. JAI Tasikmalaya)

    Task Force KBB meminta Cecep menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka merujuk Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional kebebasan beragama dan berkeyakinan.

    Pemerintah daerah, menurut mereka, berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut. Mereka juga meminta pemerintah kabupaten tidak menghalangi pelaksanaan Jalsah Salanah secara sewenang-wenang.

    Setiap pembatasan, menurut Task Force KBB, harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan oleh pihak berwenang, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

  2. 2. Minta SKB Tiga Menteri tidak ditafsirkan sepihak

    Masjid Al-Aqso Ahmadiyah Kab. Tasikmalaya (Dok. JAI Tasikmalaya)
    Masjid Al-Aqso Ahmadiyah Kab. Tasikmalaya (Dok. JAI Tasikmalaya)

    Task Force KBB turut menyoroti penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2008 mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Mereka meminta pemerintah daerah memahami dan menerapkan seluruh ketentuan dalam SKB tersebut secara utuh dan proporsional.

    Menurut mereka, aturan itu tidak semestinya ditafsirkan sebagai pembenaran untuk menghilangkan hak konstitusional warga negara atau membiarkan diskriminasi dan kekerasan.

    Selain pemerintah daerah, Task Force KBB meminta aparat keamanan mengambil langkah pencegahan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Mereka menegaskan bahwa keselamatan peserta Jalsah Salanah dan masyarakat sekitar harus dilindungi.

    Perbedaan agama dan keyakinan, menurut mereka, tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Task Force KBB juga mengajak masyarakat Tasikmalaya menjaga kerukunan, menolak diskriminasi, dan menghormati keberagaman.

  3. 3. Kemenag minta Jalsah Salanah digelar dan dilindungi

    Foto hanya ilustrasi. (Khatib tengah memimpin salat Idul Adha di depan masjid Ahmadiyah yang disegel) IDN Times/Irfan Fathurohman
    Foto hanya ilustrasi. (Khatib tengah memimpin salat Idul Adha di depan masjid Ahmadiyah yang disegel) IDN Times/Irfan Fathurohman

    Sementara, Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

    Kemenag menilai, kegiatan keagamaan tersebut perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan ketentuan hukum dan jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama.

    Gugun mengatakan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu, pelaksanaan kegiatan keagamaan perlu dilihat berdasarkan bentuk aktivitas yang dilakukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Saya mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah sebagai kegiatan keagamaan yang perlu disikapi secara bijaksana, dengan mengedepankan konstitusi, penghormatan terhadap hak beribadah, serta ketentuan hukum yang berlaku," kata Gugun Gumilar, Sabtu, (17/10/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More