Terungkap! Mayat Mr. X di Tol Bocimi Ternyata Dibunuh, Ini Motifnya

Polres Sukabumi mengungkap jasad AB yang ditemukan di jurang Tol Bocimi KM 69 diduga dibunuh pada 22 September 2026 karena sakit hati dan dendam.
Tiga tersangka berinisial AS, AP, dan N ditangkap pada 13 Oktober 2026 di Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan setelah penyelidikan digital, CCTV, serta saksi.
Penyidik menyita Toyota Rush, ponsel, rekaman CCTV, dan pakaian korban; ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sukabumi, IDN Times - Misteri penemuan jasad pria terbungkus karung dan plastik di dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terang benderang. Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga kuat menjadi dalang di balik pembunuhan tragis tersebut.
Berikut fakta-fakta terbaru pengungkapan kasus pembunuhan di Tol Bocimi yang dirangkum IDN Times:
1. Korban dieksekusi sejak September karena sakit hati

Polisi ungkap kasus pembunuhan di Sukabumi (IDN Times/dok Polisi) Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, korban berinisial AB diperkirakan telah dihabisi para pelaku sejak 22 September 2026. Motif di balik aksi keji ini disinyalir kuat dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam kesumat yang dipendam para pelaku terhadap korban.
Usai mengeksekusi korban, para pelaku membungkus jasad AB menggunakan plastik dan karung sebelum akhirnya membuangnya ke dasar jurang di Tol Bocimi KM 69 untuk menghilangkan jejak.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial AB diduga dibunuh pada 22 September 2026. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi sakit hati dan dendam. Para pelaku kemudian membungkus jasad korban dan membuangnya ke dasar jurang Tol Bocimi KM 69," kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, Sabtu (17/10/2026).
2. Tiga tersangka ditangkap serentak di lokasi berbeda

Polisi ungkap kasus pembunuhan di Sukabumi (IDN Times/dok Polisi) Kerja keras tim penyidik dalam melacak jejak digital, mengumpulkan rekaman CCTV, serta menginterogasi para saksi membuahkan hasil manis. Pada 13 Oktober 2026, petugas berhasil mengidentifikasi dan memburu tiga tersangka berinisial AS, AP, dan N yang bersembunyi di tiga wilayah terpisah, yakni Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan.
Penanganan perkara ini dilakukan secara presisi dengan memanfaatkan metode penyelidikan ilmiah demi memastikan seluruh pelaku dapat dijerat hukum.
"Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan scientific crime investigation," ujar Agus.
3. Barang bukti disita, pelaku terancam 15 tahun penjara

Polisi ungkap kasus pembunuhan di Sukabumi (IDN Times/dok Polisi) Selain membekuk para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan maupun alat yang berada di lokasi kejadian. Di antaranya satu unit kendaraan roda empat Toyota Rush warna biru, telepon genggam, rekaman CCTV, hingga pakaian milik korban.
Kini ketiga tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan keji yang telah mereka lakukan.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus.






















