Stafsus Menag Dukung Jalsah Salanah Ahmadiyah di Tasikmalaya

- Staf Khusus Menag Gugun Gumilar mendukung Jalsah Salanah Ahmadiyah di Tenjowaringin, Tasikmalaya, dengan menekankan penghormatan pada konstitusi, hak beribadah, dan ketentuan hukum.
- Kegiatan tahunan JAI itu berisi salat berjemaah, tahajud, dan ceramah; penilaiannya diminta objektif berdasarkan aktivitas serta aturan, bukan identitas penyelenggara.
- Jalsah Salanah 16-18 Oktober 2026 tetap diizinkan Kemenag sesuai SKB Tiga Menteri, meski sebelumnya Bupati Tasikmalaya meminta penghentian pelaksanaannya.
Bandung, IDN Times - Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Kemenag menilai, kegiatan keagamaan tersebut perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan ketentuan hukum dan jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama.
Gugun menilai, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu, pelaksanaan kegiatan keagamaan perlu dilihat berdasarkan bentuk aktivitas yang dilakukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah sebagai kegiatan keagamaan yang perlu disikapi secara bijaksana, dengan mengedepankan konstitusi, penghormatan terhadap hak beribadah, serta ketentuan hukum yang berlaku," kata Gugun Gumilar, Sabtu, (17/10/2026).
1. Hak warga negara harus dilindungi

Presiden pertama Indonesia, Dr. IR Sukarno (kiri) bertemu dengan mubaligh Ahmadiyah di Indonesia, Syed Shah Muhammad Sahib dan Hafiz Qudratullah Sahib (Dok. ahmadiyah.id) Menurutnya, Jalsah Salanah merupakan pertemuan rutin tahunan Jemaat Ahmadiyah yang diisi dengan kegiatan keagamaan, seperti salat berjemaah lima waktu, salat tahajud, dan ceramah keagamaan.
Ia menambahkan, penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut perlu dilakukan secara objektif dan tidak semata-mata didasarkan pada identitas kelompok penyelenggaranya.
"Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana suatu kegiatan dilaksanakan dan bagaimana ketentuan hukum mengaturnya. Jangan sampai penyikapan terhadap kegiatan keagamaan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi dan hak warga negara," katanya.
2. Hak konstitusional harus dihormati

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI) Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008 mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Gugun menekankan pentingnya memahami ketentuan tersebut secara utuh. Penerapannya harus mengacu pada substansi keputusan dan konteks kegiatan yang diselenggarakan.
Dalam hal ini, SKB Tiga Menteri mengatur sejumlah ketentuan terkait aktivitas JAI. Oleh karena itu, penilaian mengenai kesesuaian Jalsah Salanah dengan aturan tersebut perlu didasarkan pada ketentuan yang relevan, bukan asumsi semata.
Gugun juga menyoroti pentingnya jaminan konstitusional dalam menyikapi persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan mengenai kebebasan beragama dan beribadah bagi warga negara.
"Negara harus hadir untuk memastikan hak konstitusional warga negara dihormati. Kami berharap pelaksanaan Jalsah Salanah dapat disikapi dengan mengedepankan dialog, ketertiban, dan penghormatan terhadap hukum," kata dia.
3. Sempat ditolak oleh Bupati Tasikmalaya

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI) Pelaksanaan Jalsah Salanah di Desa Tenjowaringin diharapkan dapat berlangsung dalam suasana damai. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang konstruktif agar perbedaan keyakinan tidak menjadi penghalang bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis.
Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin sudah meminta pelaksanaan Jalsah Salanah yang akan dilaksanakan pada 16-18 Oktober 2026 di Desa Tenjowaringin dihentikan. Namun, Kemenag mengizinkan agar tetap digelar sesuai SKB.





















