Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemendagri Diminta Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Kasus Kegiatan JAI

Kota Bandung
3 min read
Kemendagri Diminta Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Kasus Kegiatan JAI
Jalsah Salanah digelar serentak di 23 titik lokasi (dok. Jemaat Ahmadiyah Indonesia)
  • Komnas Perempuan meminta Kemendagri mengingatkan Bupati Tasikmalaya agar menjalankan kewenangan sesuai konstitusi dalam menyikapi kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
  • Permintaan ini terkait Jalsah Salanah JAI 16-18 Oktober 2026 yang diikuti sekitar 5.000 jemaat, setelah bupati meminta penghentian kegiatan karena tekanan.
  • Komnas Perempuan menekankan SKB 2008 harus diterapkan utuh, serta pemerintah dan aparat wajib menjamin keamanan, kebebasan beragama, dan perlindungan perempuan Ahmadiyah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times Jabar - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah, termasuk Bupati Tasikmalaya, agar menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi dalam menyikapi kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan negara berkewajiban menjamin kebebasan beragama dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk perempuan dari kelompok minoritas agama.

"Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," kata Dahlia melalui siaran pers, Minggu (18/10/2026).

  1. 1. Komnas Perempuan soroti sikap Bupati Tasikmalaya

    Jemaah Ahmadiyah saat melaksanakan Jalsa Salana UK. (ahmadiyya.uk)
    Jemaah Ahmadiyah saat melaksanakan Jalsa Salana UK. (ahmadiyya.uk)

    Pernyataan Komnas Perempuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Jalsah Salanah JAI yang berlangsung pada 16-18 Oktober 2026. Kegiatan keagamaan tahunan itu diikuti sekitar 5.000 jemaat, termasuk sekitar 2.000 perempuan.

    Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin meminta Jemaat Ahmadiyah menghentikan kegiatan Jalsah Salanah karena adanya tekanan.

    Komnas Perempuan menilai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara damai dan sesuai ketentuan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.

    Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan adanya jaminan keamanan agar peserta dapat mengikuti kegiatan tanpa intimidasi, ancaman, maupun rasa takut.

    "Konstitusi harus menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan yang menyangkut kelompok minoritas agama perlu memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi," kata Dahlia.

  2. 2. Pemerintah diminta tak tafsirkan SKB Ahmadiyah secara parsial

    Ilustrasi penutupan Masjid Ahmadiyah (IDN Times/Akhmad Mustaqim)
    Ilustrasi penutupan Masjid Ahmadiyah (IDN Times/Akhmad Mustaqim)

    Dahlia mengatakan, kebijakan pemerintah daerah terkait kegiatan JAI perlu merujuk pada peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008.

    Menurutnya, SKB tersebut tidak hanya mengatur aktivitas JAI, tetapi juga memuat perintah kepada masyarakat untuk menjaga kerukunan umat beragama, ketenteraman, dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.

    Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, maupun pengurus JAI.

    Karena itu, kata Dahlia, pelaksanaan SKB harus dilakukan secara utuh dan tidak ditafsirkan secara parsial hingga mengabaikan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga.

    "Pemerintah tidak boleh mengabaikan jaminan rasa aman dan kebebasan beragama yang telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.

  3. 3. Komnas Perempuan soroti perlindungan perempuan Ahmadiyah

    Dua jemaah Ahmadiyah Risa dan Ibah di Transito Kota Mataram IDN Times/Ahmad Viqi
    Dua jemaah Ahmadiyah Risa dan Ibah di Transito Kota Mataram IDN Times/Ahmad Viqi

    Komnas Perempuan juga memberikan perhatian khusus terhadap perempuan Jemaat Ahmadiyah dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.

    Menurut Dahlia, ruang pertemuan keagamaan memiliki peran penting dalam memperkuat spiritualitas, persaudaraan, solidaritas sosial, serta ketahanan keluarga dan komunitas.

    Ancaman, intimidasi, atau pembatasan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dinilai berpotensi menimbulkan kerugian material, sosial, dan spiritual.

    Situasi tersebut juga dapat menciptakan rasa takut yang pada akhirnya menghambat perempuan dalam menggunakan hak-hak dasarnya.

    Atas dasar itu, Komnas Perempuan meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kejaksaan Agung. Pemerintah daerah serta aparat penegak hukum juga didorong memastikan perlindungan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan JAI.

    Komnas Perempuan menegaskan upaya menjaga kerukunan umat beragama seharusnya dilakukan dengan melindungi hak seluruh warga negara, bukan dengan mengabaikan hak konstitusional kelompok tertentu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More