Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Keluarga besar SMAN 1 Bandung memastikan akan terus mengawal kasus sengketa tanah yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sidang sengketa ini telah memasuki tahap kesimpulan pada hari Kamis, (20/3/2025), dan dijadwalkan untuk dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 17 April 2025.

Di kawasan sekolah terpampang baliho bertuliskan #SAVESMANSABANDUNG di lapangan olahraga. Spanduk tersebut merupakan bentuk protes atau gerakan solidaritas terkait sengketa lahan. Sengketa ini terkait dengan objek tanah yang telah ditempati oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958 yang kini digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang diajukan pada 4 November 2024.

Pihak penggugat, PLK, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat utama, dengan tergugat intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar). Sengketa ini mencakup objek tanah yang saat ini digunakan dan dikuasai oleh SMAN 1 Bandung.

Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Shaleh pun menyampaikan pernyataan sikap sekolah dalam menghadapi gugatan. Ada lima poin pernyataan yang disampaikan, dan pada intinya SMAN 1 Bandung meyakini pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim lahan.

"Kami keluarga besar SMAN 1 Bandung akan terus mengawal persoalan sengketa gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di PTUN atas objek tanah yang saat ini ditempati oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958," katanya usai menggelar kegiatan pemberiaan bantuan pada masyarakat, Kamis (20/3/2025) malam.

1. Gugatan ini dianggap tak tepat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, keluarga besar SMANSA yakin hasil analisa kami dari hasil diskusi dari Tim Caretaker dengan Tim Biro Hukum Pemprov Jawa Barat adalah analisa yang tepat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dasar kepemilikan SHGB yang menjadi dasar klaim PLK atas objek tersebut seharusnya telah dinyatakan berakhir, dan PLK tidak memiliki legal standing atas kepemilikian objek tanah yang kiranya akan menjadi pertimbangan hukum yang kuat dalam perkara tersebut," bebernya.

Kemudian, pihak sekolah mendesak Majelis Hakim PTUN Bandung untuk memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. SMAN 1 Bandung berharap Komisi Yudisial turut melakukan pengawasan, supaya putusan yang diketuk nantinya sesuai harapan.

"Mengingat hal ini menyangkut kepentingan publik dan hak konstitusional siswa-siswi SMAN 1 Bandung untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945," tegasnya.

2. Kasus ini beri dampak pada proses pembelajaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di