Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Freepik.com/vectorjuice

Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan terus mengejar visi perlindungan konsumen dan tertib niaga di dalam negeri. Bagi mereka, perlindungan konsumen dan tertib ukur tak lain bertujuan untuk menciptakan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.

"Salah satu aspek menjadi prioritas bagaimana meningkatkan tertib ukur, di mana alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, serta kuantitas barang dalam keadaan terbungkus sesuai dengan ketentuan," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (19/7/2022).

Untuk mewujudkan tertib ukur, Ditjen PKTN menyelenggarakan sederet kegiatan metrologi legal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

1. Kinerja unit metrologi harus diperkuat kolaborasi

www.talklinemagazine.com

Saat ini, kata Veri, telah terbentuk 443 Unit Metrologi Legal dari target 509 Unit Metrologi Legal secara nasional. Meski terbilang cukup banyak, kinerja metrologi tersebut tak akan optimal jika tidak diperkuat oleh dukungan dari instansi lain.

"Untuk mendukung optimalisasi dan penguatan penyelenggarakan metrologi legal dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dengan perguruan tinggi," katanya.

2. Ditjen PKTN Kemendag kerja sama dengan USU

Editorial Team

Tonton lebih seru di