Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan terus mengejar visi perlindungan konsumen dan tertib niaga di dalam negeri. Bagi mereka, perlindungan konsumen dan tertib ukur tak lain bertujuan untuk menciptakan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
"Salah satu aspek menjadi prioritas bagaimana meningkatkan tertib ukur, di mana alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, serta kuantitas barang dalam keadaan terbungkus sesuai dengan ketentuan," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (19/7/2022).
Untuk mewujudkan tertib ukur, Ditjen PKTN menyelenggarakan sederet kegiatan metrologi legal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
