Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hasil Pleno PSU Tasikmalaya: Cecep-Asep Menang dengan 465 Ribu Suara

Ilustrasi logistik pemilu dan pilkada (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Bandung, IDN Times - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut dua Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya mengungguli perolehan suara dari dua pasangan calon lainnya.

Kemenangan pasangan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/4/2025) dini hari. Keduanya memperoleh suara sebesar 465.150 suara atau 52,45 persen dari jumlah total suara sah sebanyak 886.782 suara.

Sementara, nomor urut satu, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly perolehan suara: 152.557 atau 17,20 persen. Nomor urut tiga, Ai Diantani Ade Sugianto-lip Miftahul Pa’oz perolehan suara: 269.075 atau 30,34 persen. 

1. Proses penetapan masih menunggu waktu tiga hari ke depan

Ilustrasi kepala daerah terpilih Pilkada 2024. (Dok. IDN Times).

Sementara, tingkat partisipasi masyarakat dalam gelaran PSU Tasikmalaya ini mencapai 63,44 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.418.928 jiwa yang tersebar di 2.847 TPS, 351 desa dan 39 kecamatan.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, masih ada beberapa proses lain setelah penetapan hasil pleno ini.

"Jika tidak ada perselisihan hasil PSU Pilkada ke MK, dilanjutkan Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam buku BRPK kepada KPU," katanya. 

2. Paslon diperbolehkan menggugat

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Para pasangan calon lainnya dipastikan tetap bisa menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi. Jika salah satu di antaranya mengajukan hak tersebut, maka penetapan pasangan nantinya akan menunggu keputusan dari MK. 

"Jika terdapat perselisihan hasil PSU Pilkada ke MK, dilanjutkan penetapan pasangan calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi paling lama tiga Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU," ujarnya.

3. Surat penetapan dikeluarkan dari KPU RI

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (IDN Times/ Riyanto)

Jika tidak ada gugatan, Ahmad menambahkan, pasangan kandidat dengan perolehan suara tertinggi harus tetap menunggu keputusan resmi dari KPU RI untuk kemudian nantinya ditetapkan sebagai pemenang PSU Tasikmalaya. 

"Berdasarkan poin satu dan dua, KPU Kabupaten Tasikmalaya menunggu surat dinas selanjutnya dari KPU RI untuk Penetapan Pasangan Calon PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya. 

PSU Tasikmalaya ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, terhadap kemenangan pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz. 

Pasangan nomor urut dua itu menggugat lantaran Ade Sugiarto tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah dua periode memimpin Kabupaten Tasikmalaya. Akhirnya, MK mendiskualifikasi Ade dan meminta PSU berdasarkan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade dan pasangannya dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 487.854 suara (52,02 persen). Sementara, kandidat pasangan nomor urut satu, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly: 192.183 suara (20,49 persen) 

Kemudian, pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi: 257.843 suara (27,49 persen).

Adapun saat ini Ade Sugiarto masih duduk sebagai Bupati Tasikmalaya definitif. Sementara, posisinya digantikan sang istri yaitu Ai Diantani dengan pasangan Iip Miftahul Paoz. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us