Sengketa SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Resmi Ajukan Banding

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung.
Pengajuan banding ini disampaikan langsung oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Kini Pemprov ajabar masih menunggu nomor registrasi.
"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," ujar Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin saat dihubungi Rabu (22/4/2025).
1. Memori banding tengah dipersiapkan

Adapun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dibahas lebih dulu bersama tim hukum pemerintah Provinsi Jabar sembari menunggu nomor registrasi dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Nanti kami dengan tim bantuan hukum, dari biro hukum, bersama-sama membuat memori banding," katanya.
2. Dedi Mulyadi tutup ruang negosiasi

Disinggung soal adanya tawaran ajakan damai disampaikan oleh kuasa hukum PLK, Arief mengatakan pemerintah Provinsi Jabar bersikukuh untuk tetap banding atas putusan hakim PTUN. Hal ini sesuai dengan perintah dari Gubernur Dedi Mulyadi.
"Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah, sama perseorangan atau kelompok," ucapnya.
3. Pemprov bakal berjuang semaksimal mungkin

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman juga memastikan akan memperjuangkan secara maksimal agar aset milik pemerintah ini tidak berpindah tangan ke kelompok lainnya. Dia memastikan, saat ini keputusan masih belum inkrah.
"Masih panjang, belum inkrah, makanya kami tetap akan mengikhtiarkan upaya-upaya terbaik sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.