Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

TPA Sarimukti Penuh, Krisis Sampah Bandung Kian Tak Terkendali

TPA Sarimukti Penuh, Krisis Sampah Bandung Kian Tak Terkendali
Penumpukan sampah di TPS Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya Sih
  • Sampah menumpuk di berbagai TPS Bandung karena kuota pembuangan ke TPA Sarimukti penuh, menyebabkan bau tak sedap dan gangguan di sekitar pemukiman warga.
  • Pemkot Bandung menetapkan status darurat pengendalian persampahan sejak akhir April 2026 dan menghentikan sementara pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
  • Pemerintah meminta seluruh pihak, termasuk warga dan pelaku usaha, mengelola sampah secara mandiri serta memperkuat peran camat dan lurah dalam menjaga kebersihan wilayah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Masyarakat Kota Bandung harus bersabar mencium bau tak sedap yang ada di sekitar tempat pembuangan sementara (TPS). Musababnya, sampah di TPS saat ini belum bisa diangkut karena kuota pembuangan ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Sarimukti, Bandung Barat, sudah penuh.

Dari pantauan IDN Times, Selasa (5/5/2026), gerobak pengangkut sampah di sejumlah TPS sudah penuh dan dibiarkan di pinggir jalan. Sebagian pekerja ada memilih sampah yang bisa didaur ulang, walaupun banyaknya adalah sampah tercampur yang sulit untuk diolah.

Di TPS Regol misalnya, gerobak sampah sudah tertahan beberapa hari. Beberapa roda dikosongkan untuk mengambil sampah dari pemukiman warga, dan dibawa ke TPS yang sebenarnya sudah penuh.

"Sudah lebih dari lima hari ini dibiarkan ga ada petugas yang ambil," kata salah satu petugas TPS yang enggan disebut namanya.

1. Biasanya tiga hari sekali ada yang angkut

IMG_20260505_095414.jpg
Penumpukan sampah di TPS Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Penumpukan juga terjadi di TPS Turangga, Buahbatu. Sampah yang biasanya diambil tiga hari sekali atau semingu dua kali ini sekarang harus menumpuk hingga ke badan jalan.

Bau tidak sedap dan lalat yang mengerubungi tumpukan sampah tersebut menjadi pemandangan setiap pengemudi yang melintas di kawasan tersebut.

"Saya kan kerjanya hanya ambil sampah dari warga disimpan ke sini sesuai arahan dari RW. Kalau belum diambil saya juga bingung karena biasanya sih seminggu dua kali dibawa," ungkap Kokom pekerja di TPS Turangga.

Di sekitar TPS Turangga, lanjutnya, ada tempat pengolahan sampah organik. Namun, pengolahan ini dianggap kurang maksimal.

Di sisi lain sampah yang menumpuk pun banyak berasal dari warga jauh TPS tersebut sehingga sampah setiap hari terus menumpuk ketika tidak diambil ke TPA.

2. Bandung darurat sampah

IMG_20260505_095339.jpg
Penumpukan sampah di TPS Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menetapkan kondisi darurat pengendalian persampahan. Hal ini menyusul tidak tersedianya kuota pembuangan sampah Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mulai tanggal 30 April hingga 3 Mei 2026.

Sebagai langkah cepat penanganan, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menerbitkan Surat Edaran Tahun 2026 tentang Pengendalian Darurat Persampahan yang ditujukan kepada camat dan lurah, ketua RW dan RT, pengelola kawasan, serta pelaku usaha termasuk hotel, restoran, dan kafe di seluruh wilayah Kota Bandung.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, selama periode darurat, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dihentikan sementara. Oleh karena itu, seluruh wilayah di Kota Bandung diminta untuk mengelola sampah secara mandiri.

“Setiap pihak wajib melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara mandiri. Sampah juga tidak diperkenankan keluar dari wilayah masing-masing,” demikian isi edaran tersebut.

3. Minta bantuan seluruh pihak untuk kelola sampah sendiri

IMG-20260421-WA0023.jpg
Warga Keluhkan Sampah Tak Kunjung Diangkut di Makam Caringin

Pemkot Bandung menetapkan sejumlah langkah strategis yang harus dilaksanakan selama masa darurat, antara lain pengendalian sampah berbasis wilayah, menjaga kebersihan kota, penguatan peran kewilayahan, serta pengelolaan sampah mandiri oleh pelaku usaha.

Pada aspek kebersihan kota, seluruh pihak diminta memastikan tidak ada tumpukan maupun sebaran sampah liar, khususnya di jalan protokol, jalan utama, fasilitas umum, dan kawasan publik.

Peran aparat kewilayahan juga diperkuat. Camat dan lurah bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kebersihan wilayahnya, termasuk melaksanakan penyisiran harian, pengendalian titik-titik sampah, serta penjagaan ketat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Selain itu, camat dan lurah diminta menggerakkan partisipasi aktif masyarakat melalui koordinasi dengan pengurus RW dan RT untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di tingkat lingkungan.

Bagi pelaku usaha, khususnya pengelola kawasan, hotel, restoran, dan kafe, diwajibkan mengelola sampah secara mandiri di area masing-masing. Selama periode darurat, mereka juga dilarang membuang sampah ke TPS.

Untuk penanganan sementara, sampah yang belum dapat diolah atau diangkut agar ditempatkan pada titik terkendali dengan ketentuan tidak terlihat di ruang publik serta tidak menimbulkan gangguan lingkungan.

Pemkot Bandung juga menyebut pentingnya pengawasan dan pelaporan selama masa darurat ini. Pengawasan dilakukan secara aktif oleh aparat kewilayahan dan instansi terkait. Laporan kondisi lapangan disampaikan secara berkala kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More