DPRD Jabar Mulai Bahas Ranperda Anti Perilaku Seksual Menyimpang

- DPRD Jawa Barat mulai membahas Ranperda perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang dan dampak negatif era digital sebagai tindak lanjut audiensi dengan Giga Indonesia.
- Data menunjukkan sekitar 302 ribu warga Jabar mengalami penyimpangan seksual, sementara kasus HIV melonjak signifikan dari 8.620 pada 2022 menjadi 10.405 pada akhir 2024.
- Ranperda ini diusulkan Komisi V DPRD Jabar untuk masuk Propemperda 2026, melibatkan berbagai OPD seperti Bappeda, Biro Hukum, Dinas Kesehatan, dan DP3AKB dalam pembahasannya.
Bandung, IDN Times - Kasus penyimpanan seksual di Jawa Barat turut menjadi sorotan dari Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia. Berdasarkan catatan organisasi tersebut ada sekitar 302 ribu orang di Jabar yang mengalami penyimpanan seksual, tercatat paling tinggi di Indonesia.
Sementara, data KPA Jabar juga mencatat lonjakan drastis kasus HIV dalam tiga tahun terakhir. Jika sebelumnya penambahan kasus tahunan relative stabil berkisar 5.000 kasus. Sejak 2022 grafik meningkat tajam.
Tahun 2022 tercatat 8.620 kasus baru, 9.710 kasus pada 2023 dan melonjak menjadi 10.405 kasus di akhir 2024. Artinya, kenaikan temuan kasus baru mencapai 100 persen disbanding periode sebelumnya.
1. Tindak lanjut dari audiensi dengan Giga

Dengan kondisi ini, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, Ranperda tersebut akan menjadi usulan atau prakarsa DPRD Jabar, khususnya dari Komisi V DPRD Jabar. Rencananya Ranperda tersebut akan masuk Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
"Pembuatan Ranperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini," kata Siti Muntamah, Kota Bandung, Senin (4/5/2026).
2. Kabupaten dan kota sudah banyak memiliki peraturan tersebut

Pembentukan Ranperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT serta dampak negatif era digital dinilai sangat penting bukan saja dilatarbelakangi dengan kondisi sosial saat ini, juga dilatarbelakangi oleh kabupaten dan kota sudah mempunyai lebih dulu aturan tersebut.
Sehingga, memang perlu dan sudah sangat mendesak pembentukan regulasi baru ini. Dia berharap dengan adanya Ranperda tersebut bisa menjawab persoalan soal perilaku seksual menyimpang dampak negatif era digital saat ini.
3. Perda perlindungan keluarga penting

Siti menjelaskan, Giga Indonesia menyampaikan keresahannya dan mengusulkan agar secepatnya dibentuk Ranperda yang bisa memberikan perlindungan kepada keluarga hingga anak-anak dari perilaku seksual menyimpang dan dampak negatif era digital.
"Mereka (Giga Indonesia) menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Ranperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga. khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual," jelasnya.
Untuk mendukung audiensi tersebut, Komisi V DPRD Jawa Barat menghadirkan OPD-OPD terkait mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (DP3AKB).


















