Fakta Baru Pagar Laut di Bekasi: Pemprov Jabar Tolak Izin Tiga Kali

Bandung, IDN Times - Persoalan pagar laut di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi masih belum selesai. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Macmudin mengungkap beberapa fakta baru yang sebelumnya tidak muncul di publik.
Bey mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat melakukan penolakan pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dalam memasang Pagar Laut di Bekasi.
"Kalau Bekasi itu kan pertama itu ada perjanjian kerja sama antara Pemprov dengan PT TRPN, tapi yang pasti PT TRPN itu mengajukan izin PKKPRL tiga kali kan Sebelum Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) itu adanya di provinsi. Dan kami menolaknya," ujar Bey, Rabu (29/1/2025).
1. Penolakan dilakukan karena tidak sesuai RTRW

Penolakan ini, kata Bey, didasari karena pengajuannya tidak memenuhi aturan yang berlaku, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sebagainya. Sehingga, pemerintah provinsi terus melakukan penolakan hingga tiga kali.
"Pokoknya tidak memenuhi aturan RTRW dan sebagainya. Kemudian setelah UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi, tapi tetap kami tolak juga sebetulnya," ujarnya.
Kemudian, Bey menegaskan, sampai saat ini sendiri izin dari PKKPRL masih belum keluar dari pemerintah provinsi. Di sisi lain, soal sertifikat lahan yang diklaim sudah menjadi milik perusahaan ini berasal dari mana, Bey pun belum mengetahuinya.
"Iya tidak keluar. Nah itu (sertifikat) kan BPN, kalau ada sertifikat yang laut kan Itu kan BPN. Tidak (Bukan Kementerian KKP), tetap di BPN ya, jadi sebetulnya Pemprov itu sudah menolak untuk PKKPRL itu," katanya.
2. Oknum penerima uang akan dipecat

Selain itu, Pemprov Jabar memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan tersebut hanya untuk pengelolaan lahan darat saja. Sementara, jika mereka mengklaim sudah memberikan uang ke provinsi, hal itu patut ditelusuri.
"Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke Pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa saja, yang sesuai aturan," katanya.
"Saya pastikan tidak ada uang ke Pemprov, dan kalau ada oknum yang memang menerima kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami," ucapnya.
3. Pemprov Jabar kirim surat teguran

Sebelumnya proyek pagar laut yang akan dijadikan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya itu sudah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Proyek pun kini tengah diberhentikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga segera mengirimkan surat teguran kepada perusahaan PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara yang telah memasang pagar bambu ini.
Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan, penyegelan pagar laut oleh KKP tersebut dilakukan pada 15 Januari 2025, yang sebelumnya sudah dilakukan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar dan KKP.
"Setelah kami koordinasi dengan KKP, termasuk di lingkup Pemdaprov Jabar bersama DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR (Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang), Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP, maka dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut," kata Herman Suryatman di Kota Bandung, Senin (27/1/2025).
Herman membenarkan, pagar laut ini dipasang dan oleh PT TRPN karena mengklaim memiliki bersertifikat dengan luas empat hektare dan panjang empat kilometer. Berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, menurut Herman, lokasi pagar laut tersebut di luar objek sewa-menyewa antara PT TRPN dengan Pemda Provinsi Jabar.
"Lahan yang masuk objek PKS (perjanjian kerja sama) seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan, dari 7,4 hektare milik Pemda Provinsi Jabar. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," tuturnya.
Herman menambahkan, walaupun penegakan hukum terkait pagar laut menjadi domain KKP, yang saat ini sedang didalami pemberian sanksi dendanya, dari sisi pengawasan masih dalam kewenangan Pemda Provinsi Jabar (radius 12 mil), meliputi eksplorasi, eksploitasi maupun konservasi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang tentang RTRW Laut.
"Yang pertama dan segera dilakukan adalah, kami akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemda Provinsi Jabar kepada PT TRPN terkait pagar laut yang tidak berizin," ujar Herman.
Kedua, lanjut dia, meminta PT TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial.
Ketiga, Pemdaprov Jabar melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.