Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Zaini Shofari turut menyoroti kekalahan Pemerintah Provinsi Jabar dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung terhadap Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Zaini mengatakan, kasus ini seharusnya bisa dicegah dengan menginventarisir aset yang ada di kabupaten dan kota. Dia khawatir hal ini akan berdampak ke sekolah lainnya di mana nantinya bisa turut digugat ke pengadilan. 

"Nah ini saya khawatir ke depan juga, kalau tidak segera dikonsolidasi di internal Dinas Pendidikan Jawa Barat, khawatir sekolah-sekolah lain atau lembaga-lembaga pendidikan lain yang terkait dengan aset-aset Jawa Barat. Ini bahaya, bakal bisa hilang," ujar Zaini, Senin (21/4/2025). 

1. Ada 128 aset yang harus diawasi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Oleh karena itu dia berharap, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dapat melakukan konsolidasi secara internal terkait potensi masalah yang dimiliki untuk diselesaikan, seperti urusan aset di kabupaten dan kota. 

"Saya mencontohkan, ada 128 aset Jawa Barat yang hari ini menumpang di kabupaten/kota, gitu. Nah ini kan harus menjadi satu-satu, harus lebih detail seperti apa. Alih-alih kani abai, hilang juga besok aset-aset provinsinya. Seperti contoh, kasus SMAN 1 Bandung," ucapnya.

2. Jadi catatan Disdik Jabar

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara, mengenai SMAN 1 Bandung, Zaini berharap ada langkah strategis dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk menyelamatkan aset. Jangan sampai para siswa jadi korban, dan menjadi buntut dari sengketa yang terjadi. 

"Harapannya mudah-mudahan nanti salah satunya pemprov berupaya dengan keras karena itu bagian dari ikon ya. Kenapa jadi SMAN 1 Bandung, karena yang pertama kan SMA yang ada di kota Bandung," kata dia.

"Saya pikir ini menjadi catatan semua, termasuk kita agar bisa segera mengonsolidasikan itu agar aset tidak hilang dan tidak mengganggu beban anak-anak saat belajar," ujarnya.

3. Pemprov Jabar ajukan banding

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Pemprov Jabar melalui biro hukum bakal mengajukan banding atas putusan hakim PTUN Bandung. Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan, upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya.

"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kami," ujar Arief.

Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas. 

"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," ucapnya.

Adapun Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Jabar dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

"Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh," tambahnya.

Putusan dibacakan Hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) melalui e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.

"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," katanya.

Hakim juga mewajibkan pada tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi," kata hakim.

Editorial Team