Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dosen ISBI Bandung Ungkap Gaji Rp3 Jutaan dan Pernah Jual Bubur Bayi
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Dosen ISBI Bandung, Imam Akhmad, mengungkapkan di sidang MK bahwa gaji dosen ASN masih rendah sekitar Rp3 jutaan dan tunjangan fungsional belum menjamin kesejahteraan.
  • Imam menyoroti ketimpangan antara dosen ASN pusat dan guru ASN daerah yang tetap mendapat tambahan penghasilan dari pemerintah daerah, sementara dosen tidak memperoleh kompensasi serupa.
  • Pemerintah pusat mengambil sebagian anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis, dengan alokasi 2026 mencapai Rp223 triliun dan direncanakan turun menjadi Rp174 triliun pada RAPBN 2027.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Imam Akhmad tengah viral atas kesaksiannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengeluarkan semua fakta-fakta kondisi dosen aparatur sipil negara (ASN) yang belum sejahtera.

Sebagai dosen Program Studi Televisi dan Film ISBI Bandung, dia berpendapat, tunjangan fungsional, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 yang mana tidak memberikan kepastian mengenai besaran tunjangan fungsional dosen.

"Perpres Nomor 65 Tahun 2007, tunjangan fungsional asisten ahli hanya Rp375 ribu, sedangkan guru besar Rp1,35 juta. Padahal tunjangan fungsional merupakan hak yang melekat pada jabatan dosen," kata Imam, Kamis (9/7/2026).

1. Guru dan dosen ASN berbeda dalam mendapatkan tunjangan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan kesejahteraan dosen, khususnya aturan tunjangan fungsional dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007. Imam mengungkapkan, sejak 2014 dosen dan guru ASN sama-sama dikecualikan sebagai penerima tunjangan kinerja dari pemerintah pusat.

Hanya saja, dalam praktiknya guru ASN tetap memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah daerah, sedangkan dosen ASN tidak mendapatkan kompensasi serupa.

"Guru akhirnya tetap memperoleh tambahan dari pemerintah daerah karena statusnya ASN daerah. Sementara dosen ASN merupakan ASN pusat. Kami dikecualikan dari tunjangan kinerja, tetapi juga tidak mendapatkan tambahan dari darah," katanya.

2. Pertama kali diangkat menjadi dosen tetap dia hanya menerima gaji Rp2,5 juta

Kampus ISBI Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia menjelaskan, kondisi tersebut membuat penghasilan dosen ASN di kampus Satker dan BLU nonremunerasi jauh tertinggal dibandingkan ASN lain, bahkan dibanding tenaga kependidikan (tendik) yang direkrut pada tahun yang sama.

Saat diangkat menjadi CPNS dosen pada 2019, Imam mengungkapkan, hanya menerima gaji sekitar Rp2,5 juta dengan berbagai tunjangan yang dinilainya relatif kecil. Selama hampir enam tahun, penghasilannya masih berkisar Rp3 jutaan untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kota Bandung.

Kondisi ekonomi itu, kata Imam, memaksanya mencari penghasilan tambahan. Dia bahkan pernah berjualan bubur bayi saat pandemik COVID-19.

"Saya menyampaikan itu di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi. Semua saya sampaikan berdasarkan data. Saya pernah berjualan bubur bayi karena memang penghasilan dosen waktu itu tidak mencukupi kebutuhan keluarga," ungkapnya.

3. Dosen di kampus PTN-BH berbeda lagi dengan PTN satker

Kampus ISBI Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Fenomena dosen mencari pekerjaan sampingan, kata dia, bukan sebuah hal yang tabu karena banyak dosen lainnya pun melakukan hal yang serupa dengan dirinya. Bahkan, ada juga yang menjadi pengemudi ojek online, berjualan secara daring maupun luring, hingga bekerja sebagai buruh bangunan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Di sisi lain dosen dengan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) berbeda dengan kampus biasa. Dosen yang masuk PTN-BH masih berpeluang memperoleh remunerasi dari kampus.

Sedangkan, dosen di kampus Satker dan BLU nonremunerasi hanya mengandalkan gaji serta tunjangan dari pemerintah pusat. Sebagai dosen ASN di PTN berstatus Satker, Imam hanya mendapatkan gaji dan tunjangan yang diberikan negara.

Sehingga, kata Imam, kampus ISBI Bandung tidak memiliki kewenangan maupun anggaran untuk memberikan tambahan penghasilan di luar ketentuan pemerintah pusat.

"Seleksi masuk dosennya sama-sama dilakukan secara nasional. Namun, ketika ditempatkan di kampus yang berbeda, penghasilannya bisa sangat berbeda karena ada yang mendapatkan remunerasi, ada yang tidak," ungkapnya.

Dengan begitu, Imam berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang menghadirkan kepastian hukum mengenai kesejahteraan dosen, termasuk mendorong perbaikan ketentuan tunjangan fungsional sebagaimana dimohonkan dalam uji materi tersebut.

4. Negara justru masih memprioritaskan program MBG

Aksi dukung MBG di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Di tengah perjuangan para dosen untuk mendapatkan hak gaji yang layak, pemerintah pusat justru mengambil anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut terlampir dalam UU APBN 2026. Di mana alokasi dana untuk program MBG mengambil bagian dari total anggaran pendidikan.

Kemudian, diperkuat Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Alokasi anggaran Badan Gizi Nasional tercatat mencapai Rp223.558.960.490.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari pun membenarkan postur anggaran Makan Bergizi Gratis tidak mengalami perubahan signifikan. Ia menyatakan, anggaran MBG ini tetap akan diambil dari sektor pendidikan dan kesehatan.

"Sekarang pendidikan dan kesehatan. Masih itu, pendidikan. Masih. Ke depan juga masih ya," kata Arumsari di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Sementara, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memastikan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami penurunan menjadi Rp174 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan, penurunan tersebut disesuaikan dengan jumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan total 21 ribu titik dan penerima manfaat program tersebut.

"Kita ingin melihat dulu dari 27 ribu titik SPPG, seharusnya itu kan 21 ribu kebutuhannya. Oke, satu. Kemudian yang kedua, kita tinggal hitung untuk melayani 84 juta siswa kita," kata Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).

"Sehingga hitungan saya, kalau juga di luar anggaran pendidikan ada anggaran kesehatan yang masuk seperti umpamanya stunting, ibu hamil, itu tidak lebih dari Rp174 triliun," imbuh dia.

Berdasarkan perhitungan, penurunan dari Rp268 triliun menjadi Rp174 triliun berarti berkurang sekitar Rp94 triliun atau sekitar 35 persen dari alokasi sebelumnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article