Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Dodi Muller Terdakwa Kasus Dago Elos Meninggal Dunia!

(IDN Times/Debie Sutrisno)

Bandung, IDN Times - Satu dari dua terdakwa kasus pemalsuan surat mengenai Dago Elos, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat menjalani proses hukum di Rutan Kebonwaru Kota Bandung, Selasa (24/12/2024). Kabar ini dibenarkan secara langsung oleh pengacaranya, Jogi Nainggolan.

"Iya, betul. Jadi, ini klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Mereka berada di Rutan Kebonwaru, salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia," kata Jogi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/12/2024).

1. Terjatuh usai berwudhu

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Jogi mengungkapkan, Dodi Rustandi Muller sudah dimakamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12/2024). Almarhum meninggal setelah dijenguk oleh istrinya, kemudian hendak melakukan salat dengan berwudlu sebelum akhirnya terjatuh.

"Sebelumnya memang kondisinya terlihat baik-baik saja. Saat istrinya baru saja menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudlu karena terkena serangan jantung. Dia sempat dibawa ke klinik lapas dan kemudian ke RS Santo Yusup di daerah Cicaheum. Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

2. Dodi meninggal di Rumah Sakit Santo Yusup

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Jawa Barat, Wachid Wibowo juga membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan salah satu terdakwa kasus Dago Elos ini meninggal di Rumah Sakit Santo Yusup.

"Kalo dari diagnosanya dokter memang ada serangan jantung dan waktu itu langsung diambil tindakan oleh medis di rutan dan langsung dibawa ke RS. Jadi meninggal di RS," ujar Wachid saat dikonfirmasi.

3. Dodi tengah menjalani proses hukum

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, Dodi Rustandi Muller dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos dan telah divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia menjalani hukuman bersama sodaranya Heri Hermawan Muller.

Dua terdakwa ini sempat melawan dengan mengajukan banding, hasilnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Adapun saat ini mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Share
Editorial Team