Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Bayar THR Buruh Sesuai Aturan

- Disnakertrans Jawa Barat menegaskan perusahaan wajib membayar THR dan BHR sesuai aturan sebelum Lebaran 2026, serta membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya.
- Posko konsultasi dan pengaduan THR dibuka di kantor Disnakertrans Jabar, lima UPTD Wasnaker, serta seluruh dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
- Pekerja dapat melapor langsung atau secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp resmi, dengan layanan tatap muka maupun online selama jam operasional yang ditentukan.
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat meminta para perusahaan memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Bonus Hari Raya (BHR) pada karyawan tepat sebelum lebaran 2026. Bagi pegawai yang belum mendapatkan haknya bisa langsung lapor ke Pemprov Jabar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa menuturkan, pada hari pertama pembukaan Posko THR pihaknya langsung menerima aduan dari beberapa pelapor dari beberapa perusahaan berbeda.
"Saat ini Disnakertrans Jabar sudah berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kab/kota untuk membuat posko serta link pengaduan dan konsultasi mengenai THR serentak tanggal 2 Maret 2026 sesuai dengan arahan dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI," ujar Firman, Kamis (5/3/2026).
1. Pemprov Jabar beri layanan penyelesaian masalah soal THR

Khusus Pemprov Jabar posko konsultasi dan pengaduan THR dan BHR ada di kantor Disnakertrans Jabar dan di 5 kantor UPTD Wasnaker di Jabar (Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut), serta dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kab/kota di 27 kab/kota juga membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan.
"Melalui posko ini, pemerintah berharap pekerja dapat dengan mudah memperoleh informasi, menyampaikan konsultasi, maupun melaporkan permasalahan terkait THR secara aman dan terlayani dengan baik menjelang Hari Raya," ucapnya.
2. Buruh bisa lapor secara daring

Sementara, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan, para pegawai yang hendak menyampaikan aduan bisa juga melalui daring dan menyampaikan langsung melalui pesan WhatsApp.
"Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id," katanya.
Pada Idul Fitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya, faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan.
3. Kawasan Industri diminta membuat posko aduan THR

Untuk diketahui, Posko aduan THR 2026 disediakan Pemprov Jabar mulai Senin 2 Maret 2026 kemarin. Kegunaannya untuk menampung dan memediasi persoalan terkait pencairan THR. Selain itu sebagai bentuk komitmen dalam memastikan hak pekerja terpenuhi.
Posko ini diselenggarakan di Gedung B Kemnaker serta di seluruh Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pelayanan yang diberikan mencakup konsultasi dan pengaduan THR/BHR dengan prinsip informatif, cepat, tepat, dan humanis.
Kawasan Khusus Industri juga diimbau untuk membuka atau menyediakan posko serupa dengan pendampingan dari Dinas Tenaga Kerja.
Selain itu, dilakukan monitoring dan pelaporan secara berkala guna memastikan pelaksanaan berjalan optimal. Adapun layanan yang tersedia meliputi layanan tatap muka untuk konsultasi bersama Petugas Mediator Hubungan Industrial (HI), berlangsung pada 2–27 Maret 2026.
Layanan pengaduan dibuka Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, dengan penanggung jawab dari bidang PHI dan Jamsos.
Lalu Layanan daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, berupa konsultasi live chat bersama Petugas Mediator HI, juga tersedia pada 2–27 Maret 2026 di jam operasional yang sama.
Selanjutnya, Pengaduan tatap muka oleh Pengawas Ketenagakerjaan, dibuka pada 13–27 Maret 2026, termasuk Sabtu dan Minggu pukul 08.00–15.00 WIB, dengan penanggung jawab dari Binwasnaker dan K3.
Terakhir, Pengaduan daring melalui poskothr.kemnaker.go.id oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada periode 13–27 Maret 2026 dengan jadwal yang sama.


















