Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diskon Pajak Kendaraan Libur Lebaran di Jabar Capai Rp1,3 Miliar

Diskon Pajak Kendaraan Libur Lebaran di Jabar Capai Rp1,3 Miliar
Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zul Khairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Program diskon 10 persen Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat selama libur Lebaran 18–24 Maret 2026 berhasil menghimpun pendapatan sekitar Rp1,3 miliar.
  • Kebijakan ini meningkatkan pendapatan daerah hingga 300 persen dibanding tahun sebelumnya dan bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
  • Pemprov Jabar memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB pada 2026 serta memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning sejak awal tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja mendapatkan pemasukan yang tergolong besar dalam program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan selama libur lebaran. Program ini sendiri diterapkan dari 18-24 Maret 2026.

Total pemasukan yang didapatkan hampir Rp1,3 miliar, dikumpulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, diskon ini sudah berakhir dan sengaja diberikan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan dimomen Lebaran 2026.

"Animonya luar biasa, program diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor berakhir cuti lebaran kemarin. Jadi hari ini sudah kembali normal," ujar Herman, dikutip Sabtu (28/3/2026).

1. Pendapatan bertambah 300 persen

IMG-20251208-WA0015.jpg
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan informasi dari Kepala Bapenda, kata Herman, program diskon 10 persen saat libur lebaran kemarin berhasil meningkatkan pendapatan hingga 300 persen.

"Sebesar 300 persen lebih baik ya pendapatan daerah dengan adanya kebijakan 10 persen diskon, dibanding tahun yang lalu. Nah, sekarang pada saat cuti lebaran itu realisasinya kurang lebih Rp1,3 miliar," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, program diskon ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Layanan pembayaran pajak kendaraan di Jabar dipastikan tetap buka selama libur lebaran.

"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kita tetap buka dengan pajaknya di diskon 10 persen," kata Dedi, Rabu (18/3/2026).

2. Pemprov Jabar beri diskon pajak kendaraan bermotor selama lebaran 2026

IMG-20251218-WA0043.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Layanan pembayaran pajak tetap dibuka dan masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui e-Samsat di aplikasi Sambara, atau di Sapa Warga dan Signal (Samsat Digital Nasional).

"Silakan diakses di kanal e-Samsat. Melalui aplikasi Sambara di Sapa Warga atau bisa melalui aplikasi Signal. Ayo, daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik lumayan tuh bayarin pajak 10 persen diskonnya," kata Dedi.

Dedi Mulyadi menuturkan, Pemprov Jabar tidak turut menaikkan pajak kendaraan berkaitan dengan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jabar dipastikan berbeda dengan Jawa Tengah yang warganya kini tengah kaget karena nominal pajak kendaraannya naik.

Diketahui, opsen sendiri adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu, dan sampai saat ini ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor senilai 66 persen, bea balik nama kendaraan bermotor 66 persen, dan Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) senilai 25 persen.

Opsen ini berlaku sejak 5 Januari 2025 dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

3. Pastikan pajak kendaraan tidak naik

IMG_20260127_165404.jpg
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi lokasi longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menegaskan, dari awal kepemimpinannya sudah diungkapkan bahwa pada 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.

"Pajak kita kan Jawa Barat mah tidak naik," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026).

Dedi memilih untuk mempertahankan angka pajak yang sudah ada sebelumnya supaya memberinya dorongan jumlah wajib pajak. Karena itu, sejak awal Januari 2026 opsi kenaikan dihindari. Menurutnya, lebih baik banyak warga Jabar yang membayar pajak.

"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari ditanya, dan saya patikan tidak akan menaikkan pajak. Lebih baik yang bayarnya banyak dibanding dengan naik yang bayarnya sedikit," katanya.

Sebagai informasi, sejak awal Januari 2026 Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen diturunkan menjadi 30 persen.

Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100 persen, pada 2026 diturunkan menjadi 70 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan penurunan tarif itu didasarkan pada Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

Salah seorang warga Kota Bandung, Rezza turut membenarkan ucapan Dedi Mulyadi tersebut. Dia memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkannya pada bulan Mei 2025.

"Saya sudah cek di aplikasi dan juga di STNK motor, benar tidak ada kenaikan, untuk tahun selanjutnya juga terpantau masih sesuai," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More