Dedi Mulyadi: Siswa Pemasang CCTV di WC SMA Bandung harus Dihukum

- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta aparat kepolisian memroses hukum oknum siswa SMAN 12 yang diduga melakukan asusila dengan memasang CCTV di WC sekolah.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan untuk mengawal proses hukumnya.
- Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono telah mengamankan pelaku berinisial AS atas laporan para korbannya sejak 22 Mei 2025. Pelaku diduga sengaja memasang CCTV untuk merekam korbannya di toilet.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta aparat kepolisian memroses hukum oknum siswa SMAN 12 yang diduga melakukan asusila, dengan memasang CCTV di WC sekolah. Hal ini dikatakannya sudah menyangkut tindak pidana.
Dedi memastikan, dirinya sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan menyarankan agar pelakunya ditangkap dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kita tangani secara hukum. Saya sudah koordinasi Kapolrestabes," ujar Dedi saat dihubungi awak media, Selasa (27/5/2025).
1. Orangtua pelaku dipanggil

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat memastikan sudah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan terkait. Hal ini dilakukan untuk mengawal proses hukumnya.
"Kalau sudah itu (ditangkap polisi) memang pelanggan, maksudnya apa sih anak seperti itu? Ini bagian harus kita evaluasi dari sisi pendidikan karakter. Saya sudah koordinasikan dari kepala cabang, orangtua nanti kita panggil kalau itu melanggar kriminal urusan kita dengan kepolisian," jelasnya.
2. Polisi sudah mengamankan pelaku

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, sudah mengamankan pelaku berinisial AS atas laporan para korbannya sejak 22 Mei 2025. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Kita telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari Polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin. Bahwa ada laporan bahwa yang dilakukan pada saat tahun 2024, pada tanggal 3 Desember," ujar Budi.
3. Kamera disimpan di kamar mandi sekolah

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Budi mengungkapkan, AS diduga sengaja memasang CCTV untuk merekam korbannya yang tengah berada di toilet di salah satu sekolah SMA Negeri di Bandung.
"Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan didata handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024. Nah maka dari itu kita telah amankan dan telah kita minta keterangan, kurang lebih 7 orang (korban)," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) serta pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.