Baznas Jabar Bantah Kriminalisasi Eks Pegawai yang Laporkan Korupsi

- Baznas Jabar membantah kriminalisasi mantan pegawainya, Tri Yanto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus dugaan tindak pidana siber.
- Kasus ini menjadi perhatian LBH Bandung karena dianggap kemunduran perlindungan whistleblower dalam pemberantasan korupsi.
- Baznas Provinsi Jawa Barat mengklaim pemberhentian Tri sudah sesuai prosedur dan tidak ada hubungan dengan statusnya sebagai whistleblower.
Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah telah mengkriminalisasi mantan pegawainya, Tri Yanto. Laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Barat diklaim Baznas bukan sebuah bentuk kriminalisasi.
Diketahui, Tri Yanto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus dugaan tindak pidana siber. Di mana Tri diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Ia dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE.
Sementara, Tri sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi dana Zakat senilai 9,8 Miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar 3,5 Miliar. Namun laporan ini justru berbalik penangkapan, di mana sebagai pelapor Baznas Bandung itu sendiri.
1. Tri beberapa kali membuat tindakan indisipliner

Kasus Tri ini kemudian menjadi perhatian dari LBH Bandung di mana pelaporan dan penangkapan oleh pihak kepolisian merupakan kemunduran perlindungan whistleblower dalam pemberantasan korupsi.
LBH Bandung juga meminta Baznas Jawa Barat sebagai badan publik, untuk segera mencabut laporan polisi terhadap Tri Yanto, dikarenakan menjadi alat kriminalisasi Whistleblower dan menjadi preseden terciptanya chiling effect.
Sementara, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal mengatakan, lembaganya dalam hal ini tidak melakukan kriminalisasi terhadap Tri Yanto seperti yang disampaikan oleh LBH Bandung. Adapun pemberhentian Tri diklaimnya sudah sesuai aturan.
"Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner," ujar Achmad melalui keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
2. Baznas mengklaim punya hak melapor

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas Rl menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan oleh Tri. Dengan demikian, kata dia, pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi.
"Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Tentang proses hukum yang adil, Baznas Provinsi Jawa Barat, lanjut Achmad sudah menjunjung tinggi prinsip equality before the law, di mana pihaknya berhak mengadukan Tri karena ternyata ada pelanggaran hukum.
"Kami pun berhak dilindungi hak-haknya sesuai yang memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ditentukan oleh Undang-undang," katanya.
3. Baznas sarankan tempuh praperadilan

Baznas juga mengklaim pemberhentian Tri sudah sesuai prosedur dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PHI Bandung di bulan Februari 2024. Artinya keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai. Pesangon untuk TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan," jelas Achmad.
Atas kasus ini, Baznas Jabar memastikan akan menghargai sepenuhnya proses hukum yang kini tengah berjalan, dan menyarankan agar yang bersangkutan menempuh proses pra-peradilan.
"Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media," kata Achmad.