Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh di Jabar Usul Kenaikan UMP dan UMK 2025 Naik 10 Persen

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Elemen buruh di Jawa Barat mengusulkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, naik sebesar 10 persen. Usulan kenaikan ini sendiri berdasarkan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Diketahui, MK memutuskan Judicial review 21 poin penting terkait uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. Adapun salah satu pasalnya mengenai upah buruh.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, putusan MK ini turut menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alpha) satu sampai dengan tiga, melainkan harus mengacu pada putusan MK.

"Dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy, Selasa (5/11/2024).

1. UMK kabupaten dan kota harus naik 10 persen

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambah indeks tertentu kontribusi buruh.

"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.

2. Kenaikan hingga 400-500 ribu

Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dengan begitu, Roy mengungkapkan, nantinya UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp190 ribu dari tahun ini. Sementara beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen.

"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya kami minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp4,1 juta berarti naik 400 ribu sekitar 4,5. Bekasi dari Rp5,2 juta naik 520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta," ujarnya.

3. Upah sektor kembali dihidupkan

Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain itu, Roy mendorong agar Pemprov Jawa Barat turut menindaklanjuti keputusan MK mengenai adanya upah sektor yang kembali diberlakukan. Adapun upah sektor ini harus lebih besar dari UMP dan UMK.

"Upah sektor ini konsepnya harus lebih tinggi dari upah minimum (UMP dan UMK) ini diadakan lagi berdasarkan putusan MK dikembangkan lagi," katanya.

Meski nantinya akan ada kenaikan 10 persen, Roy menambahkan, kebutuhan real buruh di lapangan khususnya di wilayah dekat dengan Jakarta masih belum mencukupi. Hal itu sesuai dengan hasil kajian salah satu NGO.

"Tapi kalau dilihat real kebutuhan buruh masih kurang, karena hasil survei kebutuhan real buruh di wilayah Bekasi dan Karawang itu sampai Rp12 juta, ini penelitian salah satu NGO," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us