Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bersuara Kasus Aktivis Andrie Yunus, Ketua HMI Jabar Langsung Diteror

Bersuara Kasus Aktivis Andrie Yunus, Ketua HMI Jabar Langsung Diteror
Ilustrasi Pembungkaman
Intinya Sih
  • Siti Nurhayati Barsasmy, Ketua HMI Jabar, mendapat ancaman setelah mengunggah dugaan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
  • Polres Garut memastikan keamanan Siti, sementara LPSK dan Komisi III DPR RI turut mengawal perlindungannya meski ia belum membuat laporan resmi ke kepolisian.
  • LBH Bandung dan akademisi menilai ancaman terhadap Siti sebagai pelanggaran hukum serta ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati Barsasmy, mengaku mendapat ancaman dari orang tak dikenal usai mengunggah dugaan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Teror tersebut datang melalui pesan pribadi hingga kolom komentar media sosialnya.

Tak hanya itu, kasus ini juga memantik reaksi dari lembaga bantuan hukum hingga akademisi yang menilai adanya ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi.

1. Diminta hapus unggahan

ilustrasi terorisme (unsplash.com/@towfiqu999999)
ilustrasi terorisme (unsplash.com/@towfiqu999999)

Siti menerangkan, ancaman mulai berdatangan tak lama setelah ia mengunggah konten terkait kasus Andrie Yunus. Ia menerima pesan yang secara langsung meminta dirinya untuk diam.

“Dalam pesan itu, saya diminta untuk diam. Bahkan disebutkan juga posisi ibu saya. Mereka mengancam, jika saya tidak menghapus foto atau video tersebut, saya akan bernasib seperti Bang Andri,” kata Siti, Senin (30/3/2026).

Tak hanya melalui pesan pribadi, ancaman juga masuk lewat DM Instagram resmi Badko HMI Jabar hingga kolom komentar unggahannya. Bahkan, ada pesan yang menyebut organisasi akan dihancurkan jika unggahan tersebut tidak dihapus.

“Kemudian sekitar pukul 17.00, ada juga yang mengirim pesan melalui DM ke Instagram Badko HMI Jawa Barat. Isinya ditujukan kepada ketua umum, agar menyampaikan kepada saya untuk menghapus video tersebut. Jika tidak, organisasi akan dihancurkan,” ujarnya.

Meski mendapat tekanan, Siti memilih belum melapor secara resmi ke kepolisian. Ia mengaku ingin fokus mengawal kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus agar tetap menjadi perhatian publik.

2. Polisi turun tangan, LPSK dan Komisi III ikut mengawal

Ilustrasi terorisme. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi terorisme. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah menerima ancaman, Siti sempat didatangi aparat kepolisian dari Polres Garut yang memastikan kondisi dan keamanannya.

“Dari Polres Garut datang ke rumah untuk memastikan dan mengecek data-data. Mereka juga memastikan keamanan dan keselamatan saya,” katanya.

Meski belum membuat laporan resmi, Siti mengaku sudah mendapat perhatian dari berbagai pihak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah menghubunginya, bahkan Komisi III DPR RI juga disebut akan ikut mengawal perlindungan terhadap dirinya.

“LPSK sudah menghubungi. Selain itu, dari Komisi III juga akan ikut mengawal terkait keselamatan dan perlindungan saya melalui LPSK,” ungkapnya.

Siti menambahkan, ancaman tersebut hanya terjadi dalam satu hari dan tidak berlanjut. Namun, ia tetap meningkatkan kewaspadaan demi menjaga keselamatannya.

3. Ancaman ini langgar hukum dan bahaya bagi demokrasi

ilustrasi demokrasi mode senyap (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi demokrasi mode senyap (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Teror terhadap Siti menuai kecaman dari LBH Bandung. Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Rafi Syaiful Ilham, menilai intimidasi tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

“Ini merupakan penghalang terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan bisa menjadi preseden buruk terhadap demokrasi Indonesia,” kata Rafi.

Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini menunjukkan gejala kemunduran demokrasi sekaligus kegagalan negara dalam melindungi hak warga.

Sementara itu, kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, menegaskan bahwa ancaman yang diterima Siti termasuk pelanggaran hukum. Ia menyebut pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pengancaman itu tindakan teror yang ditujukan ke seseorang, walau bersifat ancaman. Tapi harus jadi perhatian penegak hukum karena ada kemungkinan ancaman itu dieksekusi,” jelas Nandang.

Ia juga mendorong Siti untuk segera berkoordinasi dan melapor ke aparat penegak hukum agar kasus tersebut bisa ditindaklanjuti secara serius.

“Kalau sudah berulang-ulang ada ancaman jangan sungkan koordinasi dan laporkan ke polisi. Polisi juga harus proaktif melakukan upaya preventif,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap suara kritis di ruang publik. Di tengah dorongan penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus, perlindungan terhadap pihak yang bersuara juga menjadi sorotan penting.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More