Majalengka, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Hibah KONI Majalengka. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh BPKP Jawa Barat.
Pada 10 Maret lalu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sekretariat KONI Majalengka yang berada di area GGM (Gelanggang Generasi Muda) Talaga Manggung. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa dokumen, termasuk ponsel milik ketua dan bendahara KONI.
"Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Majalengka 2024-2025 ini, awalnya kami melakukan penggeledahan. Kami temukan dokumen, lakukan penyitaan dokumen tersebut, termasuk barang elektronik," kata Kasi Pidsus Kejari Majalengka Yogi Purnomo, Rabu (15/4/2026).
