Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baliho Pilkada Beredar Luas, BKN Tegur Sekda Majalengka

IDN Times/Inin Nastain

Majalengka, IDN Times- Sekda Majalengka Eman Suherman dinilai melakukan pelanggaran kode etik sebagai ASN. Dugaan itu berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III yang dikeluarkan tanggal 5 Juli di Bandung.

Pada kolom perihal dalam surat dengan nomor: 48/1/KR.III/VII/2024 itu tertulis 'rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas a.n Drs Eman Suherman, M.M' Surat tersebut ditunjukkan kepada Pj Bupati Majalengka.

"Berdasarkan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Majalengka a.n Drs Eman Suherman, M.M berupa pelanggaran prinsip netralitas ASN," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kapala BKN Kantor Regional III Heri Susilowati itu

1. Ada beberapa bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda

Istimewa/ poin dugaan pelanggaran netralitas

Dalam surat tersebut, Eman diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait netralitas ASN. Pelanggaran netralitas itu berkaitan dengan kontestasi Pilkada November mendatang.

Pertama, ditemukan adanya alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Eman sebagai salah satu bentuk kampanye dalam pilkada yang notabene masa kampanye belum dimulai.

Dari bukti yang didapat BKN, Eman juga diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan itu. "Video yang memuat bujukan kepada masyarakat untuk memilih yang bersangkutan dalam pilkada dan terindikasi memakai fasilitas negara," demikian bukti lain yang ditemukan BKN, seperti tertuang dalam surat itu.

"Beberapa video dalam sosial media (sosmed) yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran netralitas," lanjut keterangan tersebut.

2. Keluarkan 4 rekomendasi atas dugaan pelanggaran netralitas

Istimewa/ rekomendasi BKN

Atas beberapa bukti dugaan pelanggaran itu, BKN mengeluarkan 4 rekomendasi kepada Sekda Majalengka itu. Pertama, memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

Jika dari hasil pemeriksaan itu didapat kesimpulan bahwa ada pelanggaran, demikian isi surat itu, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Melakukan pencegahan dengan memperkuat pengawasan secara menyeluruh kepada kepada ASN di lingkungan Kabupaten Majalengka untuk tetap berpegang teguh menjaga dan menjunjung tinggi asas netralitas pegawai ASN serta secara tegas memperingatkan sanksi yang akan diperoleh kepada para pegawai ASN jika ada yang melanggar peraturan tersebut," tulis surat itu.

Dalam surat tersebut, BKN juga meminta Pj Bupati Majalengka untuk segera menindaklanjuti rekomendasi itu, sekaligus melaporkannya kepada kantor regional III dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

3. Pj Bupati Sudah berikan teguran lisan dan tulis

Inin Nastain IDN Times/ baliho Eman bersama bakal calon lainnya

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi membenarkan pihaknya telah menerima surat berisi rekomendasi pelanggaran dari BKN itu. Dedi menjelaskan, surat tersebut diterima pada Selasa (9/7/2024) kemarin.

"Betul, kami menerima surat tersebut kemarin siang," ujar Dedi, Rabu (10/7/2024).

Dedi mengaku, sebelum ada surat tersebut, sudah memberikan peringatan kepada Sekda Eman. Hal itu mengingat kabar Eman akan maju pada Pilkada cukup kuat, dan didukung dengan beredarnya baliho.

"Saya sudah memanggil yang bersangkutan (Eman Suherman) jauh-jauh hari. Bahkan menyampaikan surat, baik aturan regulasi, surat dari tingkat kementrian/lembaga pemerintah maupun edaran yang dikeluarkan tingkat pemerintah daerah dan provinsi. Setelah memanggil yang bersangkutan, saya juga memberikan teguran," papar Dedi.

4. Eman sedang proses izin

Inin Nastain IDN Times/ baliho Sekda Eman

Sementara itu, Dedi menjelaskan, saat ini, Sekda Iman sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara. 

"Saat ini sedang berproses. Info yang saya terima saat ini sedang menunggu izin penandatanganan cuti bagi yang bersangkutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkap Dedi. 

Dedi menegaskan, dalam hal netralitas ASN, pihaknya berpegang teguh pada regulasi yang ada. Di Kabupaten Majalengka sendiri, selain Sekda, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lilis Yuliasih juga diketahui sudah mendaftar ke salah satu partai untuk Pilkada nanti. 

"Tidak akan tebang pilih. Siapapun ASN di Pemda Majalengka yang menyalahi netralitas tentunya akan ditegur. Bahkan jika perlu diberikan sanksi," katanya. 

Terpisah, Sekda Majalengka Eman Suherman menjelaskan, pengajuan cuti sudah dilakukan pada 1 Juli kemarin. Sambil menunggu surat cuti itu keluar, jelas dia, masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekda.

"Pada tanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara. Sementara menunggu, sekarang ini saya fokus melaksanakan tugas sebagai Sekda Majalengka," ujar Eman

Disinggung terkait banyaknya baliho berisi tentang Pilkada, Eman menjelaskan, kondisi itu dilakukan oleh masyarakat luas. Sebagai Sekda, Eman menegaskan paham betul tentang regulasi ASN.

"Yang terjadi yaitu adanya dinamika di masyarakat seperti itu. Dan saya juga tidak bisa larang. Karena murni inisiatif dari komunitas atau kelompok yang memasang spanduk gambar foto saya itu," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us