Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Pj Wali Kota Cimahi: Kita Jaga

Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi. (Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Pemkot Cimahi segera menindaklanjuti penahanan terhadap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berinisial R oleh Kejari Cimahi di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyebutkan pihaknya sudah menerima informasi penahanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. Untuk selanjutnya pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang ada.

"Tentu ada beberapa aturan, termasuk hak dan kewajibannya itu ada normatifnya. Jadi sejalan dengan proses ini, hak dan kewajiban yang bersangkutan untuk tetap kita jaga," kata Dicky di Baros, Kota Cimahi pada Selasa (17/12/2024).

1. Belum dinonaktifkan

(Rizki/IDN Times)

Pada dasarnya, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara. Hal serupa juga diatur dalam Undang-undang ASN, yaitu pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

Namun hingga saat ini, kata Dicky, pihaknya belum melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

"Sementara sebelum ada penetapan resmi atau misalkan yang inkrah (belum nonaktif). Maka ini masih dalam proses yang kita ikuti normatifnya untuk hak dan kewajiban yang bersangkutan selaku ASN di Kota Cimahi," ujar Dicky.

2. Hargai proses hukum

R, ASN di Lingkungan Pemkot Cimahi Mengenakan Rompi Tahanan Kejari Cimahi. (Rizki/IDNTimes)

Pihaknya, kata dia, tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Dimana yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelengara negara terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Cimahi 2023-2024.

"Kita tetap memantau, mengikuti proses itu dan kami percaya proses hukum akan menjawab itu semua dan kami mengikuti saja karena bagaimanapun ini adalah proses yang harus kita hargai," pungkasnya.

3. Alasan dilakukan penahanan

Kasi Pidsus Kejari Cimahi Randhika. (Rizki/IDN Times)

Sebelumnya, ASN berinisial R itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (16/12/2024). Usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan percepatan penanganan perkara.

"Serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangan barang bukti dan atau tindak pidana maka terhadap yang berdangkutan penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Randhika Prabu Sasmita.

Randhika menyebutkan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya, melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberi sanksi berupa tindak pidana ringan kepada para pelaku usaha.

"Kemudian mengarahkan pengurusan perizinannya kepada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadinya," ujar Randhika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki
Follow Us