Indramayu, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
ASN berinisial HH itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan Tipikor dalam bantuan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) 2023 lalu. "Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,44 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Muhammad Fadlan, Kamis (15/1/2026).
