Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota DPRD Jabar Jadi Saksi Sidang Korupsi Bandung Smart City

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Persidangan perkara korupsi dan gratifikasi Bandung Smart City menghadirkan tiga saksi. Mereka dimintai keterangan keterkaitannya dalam perkara ini di Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (4/3/2025).

Tiga saksi ini yaitu, Kepala Bapelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan. Tedy dimintai keterangan saat dirinya menjadi Ketua DPRD Kota Bandung di periode sebelumnya.

1. Klaim tidak tahu soal atensi dewan, padahal ketua DPRD Bandung

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Tedy Rusmawan dimintai keterangan baik oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para pengacara lima terdakwa dari Eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dan empat mantan anggota DPRD Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, hingga Ferry Cahyadi.

Ketua Hakim, Dodong Iman Rusdani banyak mencecar Tedy saat dirinya menjadi ketua DPRD Kota Bandung dan mengenai perkara proyek pengadaan Bandung Smart City, mulai dari CCTV hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) yang saat itu anggarannya masuk pada tahun 2022.

Beberapa pertanyaan hakim pun dijawab oleh Tedy. Ia mengatakan, usulan pengandaan dalam proyek CCTV ini berdasarkan usulan dari Riantono yang merupakan anggota Banggar saat itu. Namun, hal itu bisa juga awalnya datang dari keresahan masyarakat.

Tedy juga mengaku tidak mengetahui soal adanya atensi fee proyek 10-20 persen dalam proyek Bandung Smart City ini.

"Tidak mengetahui (soal atensi dewan tersebut)," katanya.

2. Uang dikembalikan ke KPK

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani mencecar pertanyaan kepda Tedy soal aliran uang THR yang sebelumnya sempat diterima oleh ajudannya dari jajaran Dishub Kota Bandung. Tedy membenarkan namun uang tersebut tidak digunakan. 

"Tidak, ajudan saya terima terus saya minta kembalikan. Itu saat OTT hanya laporan, pas dibuka besarannya lima juta," katanya. 

"Untuk keterangan hanya titipan saja. Uang jadi barang bukti di KPK, dan saya tidak pernah lihat dan menyentuh saya cuma dapat informasi," kata dia.

3. Ema didakwa telah melakukan suap dan gratifikasi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Seperti diketahui, eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna didakwa telah memberikan uang suap kepada empat mantan anggota DPRD dengan total Rp1 miliar. Uang ini diberikan Ema untuk commitment fee pengesahan APBD tahun 2022 di Dinas Perhubungan hingga Rp47 miliar lebih.

Adapun penambahan anggaran tersebut digunakan salah satunya untuk pengadaan CCTV di proyek Bandung Smart City. Empat  mantan anggota DPRD Kota Bandung yang menerima uang ini yaitu, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi serta Yudi Cahyadi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Tito Jaelani menyatakan, para terdakwa menerima uang secara bertahap pada tahun 2022 dari Ema Sumarna lewat tangan eks Sekdis Dinas Perhubungan Khoirul Rijal dan eks Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan.

"(Ema) telah memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp1 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap Tito dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Selasa (11/2/2025).

Empat anggota DPRD Kota Bandung itu, pada saat menjabat sebagai Badan Anggaran (Banggar). Ema meminta agar mereka menyetujui usulan penambahan anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan itu.

“Masing-masing selaku Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P tahun anggaran 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47.372.267.526," jelasnya.

Terdakwa Riantono dalam perkara ini diduga telah menerima suap Rp270 juta yang diberikan secara bertahap, Yudi Cahyadi mengantongi uang Rp500 juta dengan skema yang sama.

Sementara terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya mendapat uang dari Ema sebesar Rp200 juta, sedangkan Ferry Cahyadi mendapat bagian Rp30 juta bertahap. Jaksa KPK memastikan peran Ema dalam kasus ini sebagai pihak yang memberi dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung tersebut.

Dalam berkas dakwaan empat eks anggota DPRD Kota Bandung diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 4-20 tahun kurungan penjara.

"Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pertama pasal 12B selaku penerima, alternatif kedua 12B, ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun (penjara)," ucap dia.

Sementara untuk Ema Sumarna, didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 200, tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us